jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Herman Suhadi, S.Sos., melantik anggota DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung Pengganti Antar Waktu (PAW) Nata Sumitra menggantikan rekan satu Partainya dari Partai PDI-P Djunaidi Rahman yang meninggal dunia pada 9 Agustus yang lalu.
Pengucapan sumpah janji anggota PAW DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipandu langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi dengan disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, anggota DPRD dan Unsur Forkopimda Provinsi Kep. Bangka Belitung.
“Sebelum memangku jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, apakah saudara bersedia bersumpah dan berjanji sesuai agama saudara,” tanya Herman.
“Bersedia!,” jawab Nata Sumitra, Senin (20/12/2021).
Herman kembali mengingatkan, bahwa sumpah janji yang diucapkan tersebut mengandung tanggungjawab terhadap Bangsa dan Negara. Tanggungjawab menjaga dan memelihara Pancasila dan UUD 1945.
Pelantikan Nata Sumitra sebagai anggota DPRD Provinsi Kep.ulauan Bangka Belitung sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.19-5822 Tahun 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sisa masa jabatan 2019-2024. (FR)