Kepulauan Babel: Informasi Publik, Politisi PPP Amri Cahyadi Bilang Hak IRT untuk Tahu

jejakkasus.co.id, BANGKA – Sebagai kontrol terhadap kebijakan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Pemda), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Amri Cahyadi, S.T., M.M., menyampaikan, pentingnya Perda No. 06 tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk dipahami dan diketahui masyarakat.

“Jadi, meskipun berprofesi sebagai ibu-ibu rumah tangga, ibu-ibu sekalian harus memahami walaupun sedikit hak atas informasi publik. Karena, semakin terbuka penyelenggaraan Negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan Negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan dan semakin transparan,” jelas Wakil Ketua Amri Cahyadi yang juga selaku Ketua DPW PPP Babel saat melaksanakan penyebarluasan Perda No. 6 tahun 2019 di Hotel Sunjaya, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (27/11/2021).

Pada kegiatan penyebarluasan Perda ini, hadir pula beberapa narasumber yang kompeten dibidangnya masing-masing, yakni Mohammad Rahmadhani, S.IP., M.H., dan Ketua Ikatan Guru Raudatul Athfal Bangka Sari Ferlianita, S.Pd.I., diikuti oleh puluhan Guru RA dari Kabupaten Bangka, serta dihadiri puluhan ibu- ibu rumah tangga dan masyarakat.

Tak hanya itu, menurut Politisi PPP Babel ini, ditengah perkembangan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi saat ini, diharapkan agar masyarakat dapat ikut serta berpartisipasi dalam memberikan masukan dan sebagai fungsi kontrol kepada Lembaga Pemerintahan agar lebih baik.

“Dengan adanya Perda keterbukaan informasi publik ini, ibu-ibu semua paham apabila mengalami sesuatu yang membutuhkan informasi publik, baik itu terhadap pelayanan publik,” ujarnya.

Terkait informasi publik, misalnya ibu-ibu kesalahsatu pelayanan publik, yakni Rumah Sakit, ibu-ibu harus mengetahui dir Rumah Sakit itu ada dokter apa saja, jangan nanti asal masuk saja.

“Ibu sakit gigi terus, karena tidak adanya informasi terkait dokter di Rumah Sakit itu nanti ibu diperiksa sama dokter lain dan tidak sembuh-sembuh,” ungkapnya langsung disambut dengan tawaan para peserta penyebarluasan Perda.

Lebih jauh ia menjelaskan, Perda tersebut bertujuan untuk menjamin hak warga Negara untuk mendapatkan dan mengetahui informasi, seperti rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.

“Dalam hal ini, DPRD Provinsi Babel mendukung penuh kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kegiatan daerah ini dengan prinsip keterbukaan publik,” ujarnya. (FR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *