Kepulauan Babel: Wakil Ketua DPRD Amri Cahyadi Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Umum

jejakkasus.co.id, BANGKA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Amri Cahyadi, S.T., M.M., mengingatkan, bahwa Peraturan Daerah No. 17 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sangat penting untuk dipahami dan diterapkan di kehidupan sosial masyarakat Bangka Belitung.

“Mengingat masyarakat belum memahami aturan-aturan yang termaktub didalam Perda tersebut, khususnya dalam hal ketertiban, kenyamanan dan sebagainya. Karena disitu ada ruang lingkup keikutsertaan masyarakat/partisipasi masyarakat, maka dari itu harus disosialisasikan,” jelasnya saat melaksanakan penyebarluasan Perda di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Minggu (12/12/2021).

Saat penyebarluasan Perda, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Amri Cahyadi, S.T., M.M., didampingi Kepala Desa Baturusa Junaidi, serta dua orang narasumber lainnya, yakni Zainudin dan Sari Ferlianita.

Zainudin yang menyampaikan Perda No. 12 tahun 2019 tentang ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Sementara itu, pada kesempatan tersebut, Sari Ferlianita bertindak narasumber menyampaikan Perda No. 09 tahun 2016 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah.

Politisi PPP Babel ini mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di Desa Baturusa untuk selalu berperan serta dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Sebab menurutnya, ketertiban dan ketentraman merupakan tanggungjawab bersama.

Ia mengingatkan, berkaitan dengan ketertiban saat di Jalan Raya, seperti tidak boleh membuang Sampah dan Puntung Rokok sembarangan, sebab itu telah diatur didalam Peraturan Daerah No. 17 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Yang muaranya kita harapkan, masyarakat memahami mengapa itu perlu diatur, yang pastinya untuk menjaga ketertiban dan kententraman kita bersama,” kata Politisi PPP Babel tersebut. (FR)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *