jejakkasus.co.id, LAHAT – Telah terjadi pencabulan seorang gadis dibawah umur di Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera selatan, Minggu (28/11/2021).
Sekitar pukul 11.00 WIB, peristiwa pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial LC (14) tahun oleh seorang pemuda bernama Bilinardo alias Nando (ND) umur 28 tahun, di rumah korban di Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat.
Kronologi kejadian pelaku mendatangi rumah korban untuk menemui kakak korban. Melihat korban sedang menyetrika pakaian, pelaku berpura-pura sakit perut dan meminta izin ke kamar mandi.
Pada saat akan ke kamar mandi, pelakuĀ melancarkan niat setannya dengan menarik tangan korban (LC) dan langsung digendong menuju kamar lalu di kunci.
Dengan nafsu birahinya, pelaku mulai melepaskan satu persatu pakaian korban. Belum sempat kehormatan korban terenggut kesuciannya. Korban berontak dan meminta tolong dengan suara yang sangat keras. Tak selang beberapa lama, warga yang mendengar teriakan korban minta tolong tersebut, langsung berdatangan untuk memberikan bantuan kepada korban.
Pada saat ditangkap warga setempat, pelaku (ND), tidak melakukan perlawanan, dan warga langsung menyerahkan pelaku ke Polsek Tanjung Sakti beserta barang bukti berupa baju, celana dasar panjang, switer, BH dan celana dalam korban.
Sedangkan saksi atas kejadian tersebut, Regen (19) tahun, Ruslan (39) tahun, Adriansyah (44) tahun. Ketiganya merupakan warga Desa Lubuk Tabun.
Untuk pelaku, akan dikenakan pasal 82 UU RI No. 1 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 thn 2002, Tentang perlindungan anak dan perbuatan cabul terhadap perempuan dibawah umur. (Alam/Tim JK)