Nasional: Dalam Konstitusi, Anggaran Pendidikan Minimal 20% dari APBN, Ini Penjelasan Menkeu

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Kualitas Pendidikan adalah penentu kemajuan suatu Bangsa. Indonesia, bahkan menyatakan dalam konstitusi, bahwa anggaran pendidikan harus minimal 20% dari total APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Tahun 2022, Pemerintah mengalokasikan Rp 542,8T untuk anggaran pendidikan, baik melalui Kemendikbudristek, Kemenag, BRIN, dan melalui Transfer Keuangan ke Daerah.

Siapa penerima manfaat anggaran yang luar biasa besar dan untuk apa saja?

8,84 juta murid sekolah keagamaan dan 45,15 juta siswa sekolah umum melalui TKDD menikmati Bantuan Operasional Sekolah, 20,1 juta murid mendapat beasiswa Program Indonesia Pintar, serta 713,8 ribu mahasiswa mendapat KIP Kuliah.

Anggaran ini juga untuk kesejahteraan Guru dan Dosen, yaitu 3,09 juta orang, baik yang dikelola langsung Pemerintah Pusat (1,19 juta orang) maupun Pemerintah Daerah melalui alokasi TKDD (1,9 juta orang).

Juga untuk pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi Sarpras Pendidikan Dasar dan Menengah sebanyak 932 sekolah, Madrasah dan sekolah keagamaan sebanyak 237 sekolah, serta 74 Gedung PTN/PTKIN.

Melalui LPDP, telah diberikan beasiswa dalam dan Luar Negeri kepada 20.090 mahasiswa, dan pada tahun 2022 beasiswa akan diberikan kepada 8.600 penerima beasiswa baru.

Untuk penelitian juga didedikasikan untuk melanjutkan kegiatan penelitian, pengembangan, kajian, dan terapan, antara lain untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing, membangun lingkungan hidup, serta meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim.

“Anggaran pendidikan adalah Investasi penting bagi kualitas SDM Indonesia. Karenanya, jaga dan kelola dengan seksama dan harus berhasil guna,” pungkas Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (30/11/2021). (Ratu-001)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *