Jawa Barat: DPRD dan Pemda Kota Cirebon Setujui Raperda APBD 2022

jejakkasus.co.id, CIREBON – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 menjadi Peaturan Daerah (Perda), di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Senin (22/11/2022).

Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati, S.Pd., mengatakan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 104 PP Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota Cirebon sudah menyampaikan Raperda tentang APBD tahun 2022 pada 11 Oktober 2021 lalu. Seluruh Fraksi DPRD telah memberikan pandangan umum.

Affiati menerangkan, pembahasan APBD tahun 2022 telah dirampungkan dan disepakati oleh Pemkot (Pemerintah Kota) Cirebon yang diwakili Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

“Sehingga, bisa disepakati pengambilan keputusan dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini,” katanya saat memimpin rapat paripurna di Ruang Griya Sawala Gedung DPRD.

Juru Bicara (Jubir) Banggar DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah, S.Sos., menyampaikan, secara substansi Raperda APBD tahun anggaran 2022 telah dibahas.

Diawali dengan pembahasan di internal Banggar DPRD, ekspos Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Banggar DPRD dan meminta klarifikasi kepada perangkat daerah.

Menurutnya, jika APBD tahun sebelumnya berfokus untuk penanggulangan dampak Covid-19, maka pada APBD tahun 2022 lebih menekankan pemulihan ekonomi.

Anggota Fraksi Partai Demokrat yang akrab disapa Andru itu menambahkan, Kota Cirebon menganggarkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 82,3 miliar pada APBD tahun 2022.

Alokasi anggaran BTT ini lebih besar daripada amanat yang tertuang dalam Surat Edaran Mendagri.

“Berkenaan dengan Surat Edaran Mendagri, bahwa setiap daerah wajib memasang BTT minimal lima persen dari APBD. Kalau lima persen dari APBD kita hanya Rp76 miliar, maka kita memasang lebih,” katanya.

Secara keseluruhan, pendapatan pada APBD tahun 2022, Kota Cirebon terpasang Rp 1,45 triliun. Begitupun dengan alokasi belanja, tidak jauh berbeda. Situasi dan kondisi saat ini sudah normal.

Andru pun berharap, alokasi anggaran belanja tak terpangkas seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Kami berharap, kondisi normal ini, masyarakat, khusus pelaku ekonomi di Kota Cirebon bisa tertib. Agar DPRD dan Pemkot Cirebon hanya fokus pada penanggulangan ekonomi, bukan fokus kesehatan, karena kasus Covid-19 meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Cirebon  Drs. H. Nashrudin Azis,. SH., menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, serta anggota DPRD Kota Cirebon yang sudah mencurahkan pikiran dalam pembahasan Raperda APBD tahun 2022 ini.

Menurutnya, sesuai aturan perundang-undangan, persetujuan terhadap Raperda APBD paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan.

Lanjut Azis, dalam hal ini, Kota Cirebon sudah menyelesaikan dan menetapkan APBD tahun anggaran 2022 secara tepat waktu.

“Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Raperda yang sudah disetujui bersama ini akan disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan,” pungkasnya. (Om JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *