jejakkasus.co.id, BENGKULU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat bersama dalam rangka membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Bengkulu, Rabu (24/11/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Dodi Martian, S.Hut, M.M., dan diikuti anggota Komisi II.
Hadir juga Asisten I Sekretariat Daerah Yunizar Hasan, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Hendri Dunan, Kepala BPKAD Bengkulu Lismanto Bayu. Dan Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Manna Mulkan.
Pembahasan revisi Perda penyertaan modal Pemda ke PT Bank Bengkulu merupakan finalisasi hasil pembahasan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Komisi II bersama eksekutif merampungkan pembahasan revisi Perda sebelum disepakati menjadi Perda.
Dalam rapat akhir pembahasan revisi Perda Penyertaan Modal Pemda ke PT Bank Bengkulu disepakati setoran penyertaan modal Pemda Bengkulu Selatan ke PT Bank Bengkulu sebesar Rp 50 Miliar dengan tanpa batas waktu dan tanpa nominal per tahunnya. (Zrk).