Kalbar: Intelejen Kejati Berhasil Tangkap DPO Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga

jejakkasus.co.id, PONTIANAK– Pelarianya selama 7 tahun sebagai Buron terpidana kasus penyerahan pemberitahuan dokumen pelengkap Pabean palsu berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Taur) Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar).

Sepandai-pandainya Tupai melompat pada akhirnya jatuh juga. Peribahasa tersebut seperti apes yang menimpa DPO Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga.

Adapun kronologis penangkapan DPO Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, seperti yang di rilis Kejati Kalbar, berawal dari informasi yang masuk ke Kejati Kalbar pada tanggal 1 November 2021 kalau yang bersangkutan sedang berada di Kota Batam Prov. Riau.

Tak menunggu lama, Tim Tabur Kejati Kalbar melakukan koordinasi dengan Tim Adyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI untuk melacak keberadaan DPO tersebut di kota Batam yang belakangan didapati titik posisi keberadaan DPO disekitar Kelurahan Tian Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Pada tanggal 3 November 2021, Tim Tabur yang dikendalikan Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., berangkat ke Kota Batam dan langsung berkoordinasi dengan Kepala Kejari Batam guna melakukan strategi penangkapan.

Setelah melakukan pengintaian disekitar Komplek Perumahan Green Boulevard No. B-41, yang diduga sebagai tempat tinggal DPO Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga.

Benar saja, sekitar pukul 18.15 WIB, Tim Tabur berhasil mengamankan DPO yang ketika itu baru saja tiba dirumah tersebut.

Selanjutnya, DPO dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan tes PCR. DPO dititipkan sementara waktu du rumah tahanan Polsek Batam Kota.

Dan pada hari Kamis, 4 November 2021 pukul 13.00 WIB, DPO Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, dibawa ke Pontianak untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak Kalbar.

Sebagaimana diketahui, DPO Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1957 K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Oktober 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalbar Nomor: 27/Pid.Sus/2015/PN.PTK tanggal 8 Desember 2015, dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menyerahkan pemberitahuan dokumen pelengkap pabean yang palsu sebagaimana ketentuan pasal 103 huruf a UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Atas kesalahannya, DPO Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga di hukum pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah, pidana pengganti 6 (enam) bulan kurungan.

DPO Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, pada 7 November 2014 telah melakukan ekspor Rotan dari Indonesia ke Singapura.

Untuk mewujudkan maksudnya, DPO membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), invoice dan Packing List sebagai syarat melakukan ekspor arang dengan menggunakan kop surat dan stempel palsu (CV. Alam Indah Lestari).

Celakanya, dalam PEB, Invoice dan Packing List tersebut DPO menyebut barang yang diekspor adalah coconut products bukan Rotan asalan.

Setelah diperiksa Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Pontianak, mendapatkan isi 6 Kontainer seluruhnya adalah rotan asalan bukan coconut products.

Atas perbuatan DPO tersebut dilakukan penyidikan oleh KPPBC TMP B Pontianak yang telah menyerahkan pemberitahuan dokumen pelengkap Pabean yang palsu.

Masih Banyak DPO Belum Tertangkap

Sebanyak 12 orang yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat masih belum di tangkap.

Kajati Kalbar DR. Masyhudi, S.H., M.H., mengatakan, pihaknya akan terus memburu para DPO, sehingga semuanya berhasil ditangkap.

“Jumlah DPO yang berhasil diamankan selama periode Januari-November 2021 sebanyak 11 orang. Sisa DPO yang belum tertangkap sebanyak 12 orang,” katanya, Kamis (4/11/2021).

Masyhudi mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan media, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar.

“Bisa langsung melapor ke Kantor Kejati Kalbar atau ke Kejari terdekat,” tegasnya. (Zul)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *