jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar rapat evaluasi pelayanan kesehatan bagi masyarakat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Dinsos (Dinas Sosial) dan Dinkes (Dinas Kesehatan) di ruang rapat Serbaguna Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).
Hal itu terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Mensos Nomor 79/2021 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan Permensos Nomor 111/2021 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong Dinkes, Dinsos, Disdukcapil bersama BPJS Kesehatan Cirebon agar menyelesaikan persoalan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon dr. Tresnawaty, SpB., ditemui usai rapat mengatakan, yang jadi persoalan, adalah karena adanya aturan itu sebanyak 5.651 orang, dan 4.073 orang yang tercatat sebagai PBI-JKN melalui APBN kepesertaannya dinonaktifkan.
“Sehingga ini bisa mengganggu Universal Health Coverage (UHC). UHC kita jadi berkurang. Penonaktifan kepesertaan BPJS kelas III bagi PBI-JKN itu dilakukan secara bertahap,” katanya.
Tresnawaty mengaku khawatir dengan adanya penonaktifan hampir 10 ribu masyarakat Kota Cirebon itu.
“Kita sedang meminta dinas terkait untuk memperbaiki atau memperbarui datanya agar tetap aktif. Karena mereka ini penerima JKN APBN, jadi kita minta kerja keras Dinsos dan Disdukcapil untuk memverifikasi kembali,” tegasnya.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra ini, penonaktifan kepesertaan itu dilakukan lantaran sudah tak layak untuk mendapatkan bantuan iuran.
“Kita mendorong agar Kota Cirebon bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya. Proses pengajuan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mencapai target UHC 100 persen. Dari 42 ribu masyarakat yang diajukan agar menjadi peserta BPJS melalui APBD hanya 6.321 yang masih proses verifikasi. Sebanyak 6.321 orang itu ada yang pindah ke Luar Kota, pengajuan ganda, dan lainnya. Ini masih berproses,” jelasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Cicip Awaludin juga meminta komitmen Dinkes, Dinsos, Disdukcapil dan BPJS Kesehatan Kota Cirebon untuk mencapai target UHC 100 persen.
“Kami menemukan banyak kendala. Banyak keluhan dari masyarakat. Ini harus ada solusi. Apalagi ini ada SK Mensos dan Permensos. Dinsos harus bisa mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS bagi mereka yang dinonaktifkan,” tegasnya.
Pada kesempatannya, Kepala Dinkes Kota Cirebon dr. H. Edy Sugiarto mengakui adanya SK Mensos Nomor 79/2021 berdampak pada capaian UHC 100 persen.
“Ya, kami masih menemukan data yang kurang valid, seperti penduduk yang sudah pindah ke Luar Kota, tapi tetap tercatat sebagai warga Kota Cirebon. Ada juga yang NIK belum terkoneksi dengan sistem NIK online. Kita akan tetap mempertahankan ketercapaian UHC dengan memantau secara terus-menerus,” pungkasnya. (Om JK)