jejakkasus.co.id, PESAWARAN – Mantan Bendahara Komite SMAN 1 Kedondong inisial RM merasa kecewa dan hanya dijadikan tameng di SMAN 1 Kedondong.
Pasalnya, saat menjabat Bendahara Komite di SMAN 1 Kedondong, RM merasa tidak pernah di fungsikan.
RM menjelaskan, bahwasanya saya saat menjabat Bendahara Komite, akan tetapi saya tidak pernah menarik uang iuran sekolah (SPP). Bahkan, yang menarik uang SPP tersebut adalah Wakil Bendahara.
“Dan yang lebih anehnya lagi, yang menarik iuran SPP ialah pihak sekolah, bukan saya atau komite yang lain,” jelasnya kepada jejakkasus.co.id, Selasa (09/11/2021).
Saat mantan Bendahara Komite (RM)) didampingi Ketua LSM BPPI mempertanyakan dan minta poto copy serta rekap pemasukan dan pengeluaran dana pungutan di tahun 2020-2021, Kepala Sekolah dan Bendahara pembantu tidak memberikan poto copy tersebut.
Begitupun saat awak media jejak kasus dan media Radar indo konfirmasi terkait berapa banyak wali murid yang telah membayar dana iuran tersebut, Bendahara Pembantu tidak menyebutkan berapa banyak yang sudah membayar.
Namun, ia hanya menyebutkan jumlah dana yang terkumpul.
Sementara itu, saya selaku Sekretaris Komite menyampaikan, bahwa semasa ia masih menjadi anggota komite, tidak pernah menerima poto copy-an pelaporan tentang pemasukan atau pengeluaran.
Saat di tanya kembali apakah bapak sah sebagai Sekretaris Komite mengetahui berapa anggaran dana BOS tahun anggaran 2020-2021, ia hanya terdiam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jejakkasus.co.id, SMAN 1 Kedondong mendapat bantuan dana BOS Tahap I sebesar Rp 281.700.000, dengan jumlah murid sebanyak 626 siswa.
Untuk tahun 2020 di Tahap II sebesar Rp 375.600.000 dengan siswa sebanyak 626. Tahap III Rp 302.400.000 dengan jumlah siswa sebanyak 672 siswa.
Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Kedondong inisial Ba, saat dikonfirmasi terkait acuan Undang-Undang tentang pembuatan surat kuasa yang dibuat oleh mantan Ketua Komite (Sa), ia menjawab bahwa keputusan apa pun adalah bagaimana kata Ketua.
Sementara, menurut EL sebagai anggota komite menyampaikan, bahwa keputusan surat kuasa dibuat berdasarkan perintah dari mantan Ketua Komite (Sa).
Selanjutnya, Kepala Sekolah tidak memberikan penjelasan acuan Undang-Undang yang mengatur surat kuasa tersebut. Ia hanya menjawab kenapa tidak permasalahkan dari dulu.
“Kenapa baru sekarang,” kata Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah (Ba) kemudian meminta maaf kepada Bendahara atas kekhilafannya.
“Kalau terkait meminta maaf, ya saya maafkan, namun bukan berarti harus lepas begitu saja. Saya akan laporkan,” pungkas Mantan Bendahara Komite (RM). (Asfari).