Sumsel: Proyek Pekerjaan Jalan Cor, Diduga Tidak Sesuai RAB

jejakkasus.co.id, PALI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) menyoroti proyek pekerjaan jalan cor beton yang diduga dikerjakan asal jadi. Bertempat di perbatasan Desa Sungai Baung menuju Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera selatan.

Proyek tersebut mendapat sorotan dari Rosidi selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM BPPI. pasalnya, anggaran yang digunakan untuk pengerjaan jalan cor beton ini berasal dari Bantuan Gubernur (Ban-Gub) tahun 2021 yang cukup besar. Namun pada pengerjaannya terkesan asal jadi, tidak mengutamakan kualitas dan spesifikasi laiknya pembangunan jalan.

“Terlihat pekerjaan jalan cor beton ini tidak melakukan pengerasan jalan terlebih dahulu. Dan besi yang dipakai sebagai penahan pun tidak sesuai serta jalan yang tidak rata seharusnya di ratakan terlebih dahulu, “ ujarnya kepada jejakkasus.co.id, Jumat (5/11/2021).

Sambungnya, “PT Dwi Urip sebagai Pelaksana memang sudah menyiapkan keselamatan para pegawai, tetapi tidak terlihat menggunakan K3 (Keselamatan, Kesehatan dan tenaga Kerja) sesuai dengan PP No. 50 tahun 2012. Apalagi pembangunan ini menggunakan anggaran yang cukup besar,” tuturnya.

“Bukan itu saja, dari perusahaan juga tidak menyiapkan petugas pengatur lalu lintas  jalan, sebab jalan ini sering dilewati mobil dari perusahaan PT MHP. Bahkan perusahaan juga tidak menyiapkan kantor perwakilan dan pekerjaan ini juga lepas dari Pengawasan PUBM Provinsi Sumsel,” ungkapnya.

“Setahu kami setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, khususnya Ban-Gub Sumsel. Sudah di sediakan pengawas untuk mengawasi pekerjaan, agar jangan sampai pekerjaan tersebut asal jadi dan kejar tayang saja,” jelas Ketua DPD LSM BPPI.

Ketua DPD LSM BPPI Rosidi juga meminta kepada dinas terkait agar memantau pekerjaan yang ada di Kabupaten Pali, jangan sampai anggaran yang di turunkan terbuang percuma.

“Kami meminta kepada pihak pelaksana, agar dalam mengerjakan proyek yang dikerjakan sesuai dengan kualitas pada RAB (Rancangan Anggaran Biaya),” tegas Rosidi.

Untuk diketahui dalam Plang Proyek tersebut, hanya tertera Nama kegiatan, Lokasi, Nomor kontrak, Tanggal kontrak, Waktu pelaksanaan, Penyedia jasa, Konsultasi supervisi dan Tahun anggaran.

“Dan pada plang proyek tidak disebutkan volume bangunan, panjang dan lebar, serta ketebalan dari cor beton tersebut. Proyek ini dimenangkan oleh PT Dwi Urip, dengan lama pekerjaan 130 hari dan sebagai konsultan yakni CV ANB consultant, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 15.637. 856.000.-,” pungkasnya. (Tim)

ed:JK004

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *