jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Haris AR, AP., mengingatkan kepada seluruh pegawai di Lingkungan Sekretariat DPRD agar masuk kerja terhitung mulai 27 Oktober 2021 seperti biasa.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 800/1203/BKPSDM/2021 tentang pelaksanaan sistem kerja dan apel bagi Aparatur Sipil Negara dan pegawai kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Tanggal 27 kita sudah masuk kembali kerja normal, setelah kita ada sistem kerja ada yang WFH dan ada yang WFO. Oleh karena itu, mari kita kerja masuk – pulang seperti biasa,” pungkas Sekwan M. Haris sebelum melaksanakan senam pagi di DPRD Babel, Jumat (29/10/2021) pagi.
Tak hanya itu, Sekwan juga mengingatkan agar seluruh pegawai, baik ASN maupun Honorer untuk selalu disiplin dalam semua hal, seperti ijin jika tidak bisa masuk kerja pada waktu yang telah ditentukan maupun saat akan meninggalkan kerja di jam kerja.
“Kalau ada ijin atau mungkin ada keperluan yang lain, silahkan ijin kepada atasannya masing-masing,” tegasnya.
Menurutnya, bahwa kedisiplinan menjadi kewajiban dari seluruh pegawai, baik ASN maupun honorer.
Pasalnya, kedisiplinan tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jangan dak ijin, karena kalau tidak ijin takutnya sewaktu-waktu ada pengecekan, baik dari kami maupun pimpinan, maka akan kami tandai atau merahkan tidak hadir tanpa keterangan,” tegasnya. (FR)