jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – PT BFI Finance Indonesia Cabang Indramayu yang berada dijalan Sleman Lor, Kecamatan Jatibarang, merampas satu Unit Mobil tipe Xenia milik salah satu nasabah yang berada di Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Hal itu diungkapkan oleh Wastinih, selaku nasabah yang melakukan peminjaman dana sebesar Rp 30 juta dengan menjaminkan Dokumen Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ke PT BFI Finance Indramayu pada pertengahan Juni 2021 yang lalu.
Kejadian tersebut bermula saat mobil nasabah dipinjam oleh saudaranya untuk bepergian ke wilayah Cirebon.
Namun dalam perjalanannya, mobil tersebut dirampas secara paksa tanpa sepengetahuan pemilik dan tanpa memberikan identitas maupun Informasi sebelumnya dari pihak perusahaan, Selasa (02/11/2021).
“Saat itu mobil saya sedang dipinjam oleh Supir. Namun, saat dibawa Supir, mobil dirampas secara paksa oleh pihak perusahaan. Dan sebelumnya pun pihak perusahaan tidak ada koordinasi maupun memberikan informasi jika akan dilakukan penarikan Unit,” ujar Wastinih kepada jejakkasus.co.id, Rabu (03/11/2021).
Dari peristiwa itu, nasabah atas nama Wastinih sangat berharap, agar pihak perusahaan dapat menyelesaikan secara justice restoratif dan bisa memberikan hak-hak Wastinih selaku konsumen.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun pimpinan perusahaan dengan adanya sengketa masalah tersebut.
Bahkan pihak keluarga dan sejumlah wartawan masih menunggu jawaban maupun respon dari pihak perusahaan untuk dilakukan wawancara. (Ron)