Sumsel: Arogansi Oknum Kepala Sekolah SDN 11 Ulumusi, Menantang Duel Wartawan

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Kepala Sekolah SDN 11 Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang berinisial H, dinilai arogan kepada awak media/wartawan.

Pasalnya, saat awak media mengkonfirmasi H terkait laporan dari LSM KPK Nusantara, bahwa terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 di SDN 11 Ulumusi diduga banyak ditemukan kejanggalan.

Namun sayangnya, H bersikap arogan terhadap wartawan (S), bahkan menantang duel.

Awalnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara memantau realisasi dana Bos Tahun 2020 di Kantor SDN 11 Desa Muarakalang, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Belum selesai tanya jawab dengan LSM KPK Nusantara, Kepala Sekolah berinisial H menerima telepon dari Kantor Korwil Kecamatan Ulumusi, bahwa ia diminta hadir mengikuti rapat untuk kepentingan sekolah, Senin (25/10/2021).

Setelah Kepala Sekolah SDN 11 bernisial H meninggalkan sekolahan, LSM KPK Nusantara melanjutkan pertanyaannya kepada Bendahara sekolah berinisial D. Saat itu, terjadilah tanya jawab antara LSM KPK Nusantara dengan Bendahara (D), sehingga LSM KPK Nusantara mendapatkan data dan langsung menginformasikannya kepada awak media (S).

Berkelang beberapa waktu setelah LSM KPK Nusantara memberikan informasi kepada awak media (S) hal dugaan penggunaan dana BOS SDN 11 Ulumusi, kemudian Oknum Kepala Sekolah menelpon awak media (S) meminta untuk datang kerumahnya (H).

Awak media (S) pun memenuhi permintaan H. Setiba di rumahnya, H langsung menampar meja dihadapan awak media (S) sambil mengucapkan “apa yang belum dibangun, katakan biar saya bangun,” bentak H kepada S.

Kepala Sekolah H langsung mengajak awak media (S) duel di rumahnya.

“Kepala Sekolah SDN 11 berinisial H diduga tidak mau dikritik, padahal di sekolahnya diduga banyak sekali kejanggalan-kejanggalan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” terang salah satu anggota LSM KPK Nusantara.

“Dan H yang menyandang jabatan Kepala Sekolah SDN 11 Ulumusi dinilai telah menghalangi tugas wartawan untuk konfirmasi, menggali, dan mencari kebenaran informasi yang sesungguhnya,” jelas S.

Sikap Arogansi seorang tenaga pendidik berinisial H kepada awak media (S) adalah salah kaprah. Seharusnya, kalau H mau marah kepada anggota LSM KPK Nusantara yang menanyakan tentang penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2020. Awak media (S) hanyalah mengkonfirmasi atas data yang dilaporkan LSM KPK Nusantara.

Sangat jelas, sikap dan tindakan H yang sengaja menghalang-halangi kegiatan jurnalistik yang telah diatur didalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Sangat jelas, bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Berdasarkan hasil penelusuran LSM KPK Nusantara yang disampaikan kepada jejakkasus.co.id, terkait penggunaan dana BOS SDN 11 Ulumusi tahun anggaran 2020.

Tahap 1, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler Rp 9.660.000,- Administrasi kegiatan sekolah Rp 14.535.000,-
Pengembangan profesi Guru Rp 1.350.000,- Langganan daya dan jasa Rp 4.950.000,-
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 3.795.000,- Pembayaran Guru Honor Rp 14.580.000,-

Tahap 2, penerimaan peserta didik baru Rp 1.125.000,- Pengembangan Perpustakaan Rp.16.290.000,- Administrasi kegiatan sekolah Rp.25.923.000,- Langanan daya dan jasa Rp 5.032.000,- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 2.210.000,- Pembayaran tenaga Honor Rp14.580.000,-

Tahap 3, Administrasi kegiatan sekolah Rp 21.530.000,- Langganan daya dan jasa Rp 2.800.000,- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 6.450.000,- Pembayaran Tenaga Honor Rp 14.580.000,-

Sekian banyak dana yang dikeluarkan dari APBN tersebut diduga terdapat banyak kejanggalan. Mirisnya lagi, Bendahara Sekolah tidak pernah mengetahui uang sebanyak itu, karena uang tersebut ada pada Kepala Sekolah. Bendahara cuma tahu hanya uang untuk pembayaran honor saja.

Dengan kejadian ini kiranya pihak yang terkait dapat menurunkan Tim agar dapat mengetahui berapa kerugian Negara selama inisial H menjabat Kepala Sekolah di SDN 11 Ulumusi. (SL /Tim JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *