SumSel : Ketua (FKDM) Kecamatan Ulumusi Melaporkan Adanya Indikasi Tindakan Melawan Hukum

EMPAT LAWANG- JK. Rabu (3/3/2020), Ketua Forum Kewaspada’an Dini Masyarakat (FKDM) Ahmat Maulana (Bel), mendatangi awak media di kantor sekretariat Jejak Kasus (JK) Di Jalan Kepahiang – Pagar Alam, Kecamatan Ulumusi, Desa Padang Tepong Keban, pukul 20,00 Wib.

Kedatangan Ketua FKDM menyampaikan sepucuk surat berupa Tembusan untuk di Publikasikan melalaui media Online/Cetak Jejak Kasus.

Dalam isi surat tersebut ada 5 (Lima) poin yang akan di laporkan kepada Forum Kewaspada’an Dini Pemerinta (FKDP), dan agar kiranya laporan FKDM dapat di tindak lanjuti oleh FKDP, Forum FKDP di Wakili oleh Camat Kecamatan Ulumusi, Zaili, SE. dan Kapolsek Ulumusi di dalam 5 (Lima) poin laporan tersebut.

“1 (Pertama), pada tanggal 16/12/2019, FKDM telah mendapat imformasi bahwa terindikasi adanya aliran agama Islam diduga menyesatkan, namun hal tersebut setelah FKDM investigasi di lapangan tidak dapat di buktikan kebenaranya dengan apa yang diduga menyesatkan tersebut, ternyata mereka mempelajari sari’ah Islam menjalankan perintah Allah sesuai dengan ajaran Nabi kita yaitu Nabi Muhamad SAW.

“2 (Kedua), pada tanggal 1/1/2020, FKDM mendapat imformasi telah meningal dunia seorang tersangka (TSK), melawan hukum pasal 372 tentang penggelapan, jual beli Mobil. Meninggal di Kantor Kapolsek Ulumusi, ber inisial CP. Meningalnya TSK akibat Gantung Diri, untuk dilakukan Visum di Puskesman Ulumusi. Ketua FKDM Ahmad Maulana (Bel) sangat kecewa dan ironisnya tidak ada satupun petugas Puskesmas yang piket atau jaga, akhirnya korban di bawa ke Puskesmas Pendopo untuk di lakukan visum. Hal tersebut sudah selesai di tindak lanjuti oleh penegak hukum sesuai dengan prosedur hukum.

“3 (Ketiga) pada tanggal 1/1/2020, FKDM mendapat imformasi tindakan melawan hukum dalam pasal 365 tentang Pemerasan/penodongan kendaraan roda empat Mobil Bus di jalan umum antara Desa Puntang dengan Desa Lubuk Puding, Kecamatan Ulumusi, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kapolsek Ulumusi.

“4 (Kempat) tanggal 24/1/2020, FKDM mendapat imformasi tindakan melawan hukum pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) CuranMor di Tebing Betok Desa Tanjung Agung, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kapolsek Ulumusi, saat ini belum ada tindak lanjutnya, ironisnya pelaku melarikan diri.

“5 (Kelima) tanggal 3/3/2020, FKDM mendapat imformasi telah terjadi Pelecehan Seksual anak di bawah umur, siswa SDN 2, kelas 5, M binti N (10) Desa Muara Betung, Kecamatan Ulumusi, 3 (Tiga) orang tersangka tersebut di kenakan pasal 81 dan pasal 82, UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Kejadian tersebut telah di laporkan ke Polsek Ulumusi, “1, Dar bin Tomi, “2,  Ma’at bin Kodir (Kodek), “3, Majid. Tiga (3) tersangka tersebut semuanya tinggal di Desa Muara Betung, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang.

“Lima (5) poin tindakan melawan hukum tersebut satu (1) kasus Pelecehan Sexsual yang di limpahkan ke Kapolres Empat Lawang, satu (1)  kasus lagi tentang ajaran yang menyesatkan.

Namun tidak dapat di buktikan kebenaranya, sedangkan tiga (3) kasus sudah di tangani Kapolsek Ulumusi, dan hal tersebut masihdalam proses pencarian (DPO) yang sekarang mashi buron. (SL)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *