Jawa Barat: Kasus Pencabulan, Oknum Guru Ngaji Divonis 12 Tahun Penjara

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Guru Ngaji inisial NR alias N terhadap anak perempuan dibawah umur, dalam sidang putusan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Subsider 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (21/10/2021).

Sidang Putusan yang dilakukan secara virtual dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatchu Rohman, serta Hakim anggota Yanto Haryanto dan Andi Yusuf, berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Hakim menyatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa NR alias N tersebut dikarenakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum serta memenuhi semua unsur dari Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam persidangannya, Ketua Majelis Hakim Fatchu Rohman mengatakan, perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan Norma Agama, Norma Hukum, dan Kesusilaan.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat dan telah merusak masa depan anak.

“Mengadili, Menyatakan Terdakwa NR alias N telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan dengan serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan secara berlanjut dengannya, maka menjatuhkan kepada Terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta Subsider 6 bulan,” ucap Fatchu Rohman secara tegas.

Ditempat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Indrawan mengatakan, yang menjadi faktor terhadap penjatuhan hukuman kepada Terdakwa tersebut adalah karena adanya hal-hal yang memberatkan, yaitu melakukan perbuatan Asusila di tempat ibadah.

Selain itu, Terdakwa yang merupakan tenaga pendidik di Bidang Agama, seharusnya bisa menjadi contoh, bukan malah melakukan perbuatan yang justru melanggar Norma Agama itu sendiri.

“Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa, maupun Penuntut Umum jika tidak menerima dan tidak puas terhadap Putusan Hakim bisa mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal ini, bisa dilakukan dalam tujuh hari setelah putusan,” ungkap Indrawan.

Sementara itu, Pengacara Korban Toni RM mengaku, menerima atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa, hal itu dikarenakan vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa yaitu 12 tahun penjara.

“Kalau misalkan Terdakwa mau banding itu hak Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya, tapi saya akan selalu menyaksikan bagaimana nanti Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus untuk keadilan,” pungkasnya. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *