Jawa Barat : Dalam Sepekan Polres Majalengka Berhasil Ringkus 6 Pelaku Curat dan Curanmor

MAJALENGKA- JK. Dalam Sepekan Polres Majalengka berhasil ringkus 6 pelaku Curat dan Curanmor. Konferensi Pers kali ini Polres Majalengka berhasil ungkap kasus, tiga(3) kasus pembobolan ruko yang di lakukan oleh kawanan pencuri warga Ibu Kota Jakarta dan dua (2) kasus pencurian kendaraan bermotor dengan TKP yang berbeda.

Dalam penanganan kasus ini Polisi berhasil ringkus 6 pelaku Curat dan Curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat, Namun dua orang dari pelaku Curat dan Curanmor masih dalam pengejaran Polisi lantaran kedua DPO tersebut sempat melarikan diri.

Adapun kronologis kasus pembobolan ruko pakaian, sekitar pukul 02.15 WIB pada hari kamis (05/03/2020), pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara merusak kunci gembok menggunakan linggis.

“Satu (1) dari Tiga (3) orang pelaku, melalukan aksinya dengan cara masuk ke dalam ruko mengambil pakaian sebanyak 3 karung. Adapun dua pelaku lainnya menunggu di luar untuk memastikan situasi agar aksinya berjalan lancar,” Jelas Kapolres Majalengka AKBP. Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP. Wafdan Muttaqin saat Konferensi Pers, Senin (09/03/2020).

Aksi dari tiga (3) komplotan tersebut berawal dari rasa kecurigaan salah seorang warga, lantaran melihat ada dua (2) orang asing sedang berada di dekat mobil yang jarang ia jumpai dan yang ada satu (1) orang yang semakin memperkuat kecurigaan pedagang tersebut lantaran ia masuk ke dalam ruko dan membawa barang dagangan dari dalam ruko.

Saat hendak mendatangi TKP adanya laporan dari warga, pihak Kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian, pada saat di jalan raya Blok Haurduni, Desa Maja Utara, Kecamatan Maja melihat kendaraan pelaku.

Upaya berhentikan kendaraan pelaku, namun pelaku berusaha mengelabui petugas Kepolisian, saat dirinya hendak diberhentikan oleh otoritas setempat. Namun nasib naas berpihak kepada jaringan pencuri dari luar daerah tersebut, mereka tak berkutik usai dihadiahi timah panas oleh Polisi.

“Satu (1) pelaku saat ini masih dirawat di RSUD Majalengka untuk perawatan intensif karena adanya luka tembak yang lumayan serius, satu (1) berhasil diamankan dan satu(1) lagi menjadi DPO,” kata AKBP. Bismo.

Dalam penanganan Curanmor, Polisi berhasil mengungkap 2 (Dua) kasus pencurian kendaraan bermotor dalam sepekan. Sebanyak 2 (Dua) orang tersangka dan 3 (Tiga) penadah berhasil diringkus, sedangkan 1 (Satu) orang DPO masih dalam pengejaran aparat Kepolisian,” kata Kapolres Majalengka.

Dijelaskan Kapolres, ada satu (1) orang residivis kasus serupa berinisal KI yang berhasil menggasak 1 (Satu) unit kendaraan motor matic, namun KI tidak sendirian dalam menyalurkan hasil curiannya, ia bekerjasama dengan tiga (3) orang penadah yakni berinisial TRS, AS dan GG.

“Sebab, ketiga (3) kawan residivis tersebut mencoba memberikan pertolongan kepada KI atau kata lain menjadi penadah atas perbuatan KI,” tandas AKBP Bismo.

Senada dari AKBP Bismo, ada sejoli pencuri kendaraan motor Jupiter MX, inisial ES dan LS, ES berhasil diringkus pada Kamis (05/03/2020), sekitar pukul 16.30 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Sukahaji di sekitaran lampu merah Kadipaten.

Namun kawan ES berinisial LS ditetapkan sebagai DPO karena sampai saat ini Polisi belum bisa menemukan keberadaannya.

Rata-rata modus operasi yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu dengan cara memantau keteledoran pemilik kendaraan sehingga mudah di garap oleh para pelaku.

Atas pengungkapan kedua (2) kasus tersebut polisi berhasil amankan Barang Bukti (BB) 3 (Tiga) unit kendaraan roda dua dan 1 (Satu) unit kendaraan roda empat (4).

Atas kejadian tersebut, 6 (Enam) pelaku Curat dan Curanmor dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ratu-001).

Sumber:HumasPolresMajalengka

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *