jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Apresiasi kinerja jajaran Polres Pagar Alam atas ungkap kasus pembunuhan terhadap mayat perempuan yang di temukan di dalam Karung pada Minggu, (17/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di Area Simpang Petani, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.
Jajaran Polres Pagar Alam patut dibanggakan. Pasalnya, kurang dari 24 jam sejak ditemukannya mayat tanpa identitas di dalam Karung tersebut, Polisi sudah berhasil menangkap Pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Pelaku ternyata adalah suami korban sendiri.
Suami yang tega membunuh istrinya,
yakni Samsu (68), warga Simpang Petani, Kelurahan Beringin Jaya, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan dimana pernikahan mereka baru berjalan satu bulan lebih.
Kapolres Pagar Alam AKPB Arif Harsono, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Najamudin, S.H., dalam press confrence mengatakan, keberhasilan ungkap kasus pembunuhan ini berkat kerjasama Tim Polres Pagar Alam, sehingga Pelakunya berhasil kita amankan ditempat persembunyian di Kota Prabumulih, Senin (18/10/2021).
“Korban dibunuh dengan cara dijerat Lehernya pada saat korban terlelap tidur,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres, hasil penyelidikan Reskrim Polres Pagar Alam, kejadian pembunuhan ini pada tanggal (09/10/2021) sekitar pukul 22.WIB di rumah Tersangka sendiri, dan Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain Kasur berwarna biru, Kain panjang, Tali, Surat Tanah, Karung, Tas dan lainnya.
“Atas perbuatan Tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 340 junto 338 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tambahnya. (Helmi JK)