SumSel : Tim Cobra dan Tim Trabazz Ringkus Pelaku Transaksi Narkoba

MUARA ENIM- JK. Tim Cobra dan Tim Trabazz meringkus seorang yang sering transaksi Narkoba. Satuan reserse narkoba Polres Muara Enim dan Polsek Aunung Megang berhasil mengamankan seseorang yang bernama Yuharsah (24) yang berdomisili di Desa Berugo, Kec. Belimbung, Kab. Muara Enim yang kedapatan miliki 1 (Satu) paket, diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0, 35 gram, pada Jum’at (03/02/2020)

Kejadian tersebut berawal pada hari Jum’at sekira pukul 10.00 Wib, pihak Kepolisian Sektor Gunung Megang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah di Dusun I, Desa Berugo sering terjadinya orang bertransaksi narkotika.

Menindak lanjuti laporan informasi tersebut, anggota Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Gunung. Megang AKP. Feryanto, SH dan Kanit Reskrim IPTU. M. Heri Irawan, SE berkoordinasi dengan Tim Cobra SatResNarkoba Polres Muara Enim.

Kemudian langsung berangkat menuju lokasi tempat yang diberikan oleh masyarakat tersebut, setibanya di TKP anggota melihat adanya pelaku tersebut yang sedang bersantai didalam rumahnya, melihat orang tersebut sedang beristirahat, anggota langsung mengamankan pelaku serta langsung dilakukan penggeledahan pada rongga badan dan sekitaran lokasi.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 1 (Satu) buah plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 0,35 gram yang dibungkus atau dilipat didalam 1 (Satu) lembar uang kertas nominal Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) yang diamankan dari dalam kamar tidur pelaku.

Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa dan diamankan ke Polsek Gunung Megang dan diserahkan ke SatResNarkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP. Donni Eka Syaputra, SH., S.I.K., MM. melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP. I Putu Suryawan, SH., S.I.K. menyebutkan, pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah kita amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.

Barang Bukti (BB) yang kita amankan terkait perkara tersebut yaitu 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis Sabu berat brutto 0, 35 gram dan 1 (Satu) lembar uang kertas nominal Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah ), tutup Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim. (Tim)

Sumber:KasatResNarkobaPolresMuaraEnim.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *