jejakkasus.co.id, CIREBON– PAC Partai Gerindra se-Kota Cirebon dan Sayap Partai Gerindra menyampaikan pernyataan sikap, Sabtu pagi (09/10/2021).
Sebelumnya, tanggal 6 Oktober kemarin, loyalis memprotes keras Prabowo yang menandatangani Surat Keputusan (SK) pergantian Affiati sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon, dan loyalis Affiati menggunakan seragam Partai Gerindra melakukan aksi demo.
Suhu Politik Internal Partai Gerindra saat ini terus memanas, terkait bahwa Affiati, S.Pd., dicopot dari jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon. Hal ini mengundang reaksi dari jajaran PAC hingga Sayap Partai Gerindra.
Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Lemahwungkuk, Suhada menyesalkan adanya aksi demo mereka yang mengaku Kader Partai Gerindra, tapi malah mendemo Gerindra.
“Kalaupun mereka memprotes pencopotan Affiati sebagi Ketua DPRD Kota Cirebon. Kata Suhada, silahkan melalui jalur Partai, jangan malah melakukan aksi demo,” tuturnya.
Suhada berharap, kedepan pengurus Partai termasuk PAC membuat kesepakatan Kader yang terlibat demo kemarin.
“Atas kondisinya ini, kami sebagai PAC mendukung dan siap mengamankan SK DPP Gerindra Tentang Pergantian Ketua DPRD,” tandasnya.
Suhada menyarankan, sebaiknya masalah Internal Partai diselesaikan di Internal, bukan dilakukan dijalanan, karena rawan dimanfaatkan.
Pihaknya juga menegaskan, PAC tidak pernah mendapat Instruksi dari DPC Gerindra Kota Cirebon untuk melakukan demo pada tanggal 6 Oktober 2021 di Gedung DPRD Kota Cirebon.
Kemudian, Sayap Partai yang terdaftar di DPC Gerindra Kota Cirebon adalah Satria, PPIR, PIRA tidak pernah mendapatkan Instruksi demo.
“Yang melakukan demo bukanlah Sayap Partai,” tandas Suhada.
Dia juga menyarankan, DPC Partai Gerindra mengevaluasi jajaran pengurus yang terlibat pengerahan masa pada tanggal 6 Oktober, yaitu Budi Permadi dan Olla Abdullah.
“Mohon, Partai mengevaluasi Budi Permadi dan Olla Abdullah yang terlibat pengerahan aksi demo kemarin,” ujarnya, Jumat (8/10/2021).
Sementara itu, Ketua Satria Kota Cirebon Munadi mengatakan, setiap orang yang menjadi anggota dewan di Parpol manapun, harus patuh dan loyal terhadap Partai. Salah satunya soal jabatan yang melekat ketika dia ditugaskan memangku jabatan tersebut.
Masih kata Munadi, jabatan di Lembaga Legislatif merupakan bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Ketua DPRD, Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Banggar dan lain sebagainya.
Selain itu, Munadi mengatakan, seseorang yang ditugaskan Partai menduduki jabatan di DPRD juga harus melindungi kepentingan Partai
Jabatan Politik yang diembannya tersebut terus dalam pemantauan dan evaluasi Partai, baik di DPC, DPD maupun DPP. (JK)