Jawa Barat: Polres Indramayu Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan di Lahan Tebu PG Rajawali ll

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Jajaran Polres Indramayu bersama Kodim 0616 dan diperkuat Brimob bertindak cepat amankan warga yang terlibat bentrokan pada Senin, tanggal 04 Oktober 2021 di kawasan lahan HGU PG Rajawali II Desa Sukamulya, Blok Makam Bujang, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Rabu (06/10/2021).

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif, S.I.K., M.H., mengatakan, bahwa tindakan kami dari Polres Indramayu terkait bentrokan antara mitra TRI PG Rajawali Jatitujuh dan F-kamis mengamankan 26 warga yang diduga terlibat bentrokan.

“Kami mengamankan 26 warga yang tergabung di F-kamis dan 7 yang dijadikan Tersangka dan 5 Tersangka sudah kami tangkap dan 2 Tersangka masih DPO, dan sekarang masih dalam pengejaran oleh tim Resmob Polres Indramayu.

Pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 338 KUHP ancaman penjara paling lama 15 tahun. Pasal 170 KUHP ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 107 UU RI No, 39 Tahun 2014, ancaman penjara paling lama 4 tahun.

2 korban meninggal dunia Suhenda alias Buyut umur 40 tahun, Petani, dari Desa Sumber Kulon, Blok Sibatok RT 015 RW 008, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, dan Dede Sutaryan alias Yayan umur 41 tahun, dari Dusun Selasa RT 008 RW 004 Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *