Jawa Barat: Diduga Korupsi RTH Jatibarang, Kejati Tangkap Dua Pejabat Pemkab

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat resmi menahan dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, yakni berinisial S (Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan) dan berinisial BSM (Kepala Bidang Kawasan Permukiman) usai menjalani pemeriksaan, Rabu (29/9/2021).

Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019 sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15 miliar.

Kepala Seksi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi RTH Jatibarang dilakukan untuk Tersangka S selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-911/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Sementara, untuk Tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

“Sebelum ditahan, kedua Tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat,” katanya dalam siaran pers.

Menurutnya, kedua Tersangka dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 September 2021 sampai dengan 18 Oktober 2021, dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.

Hal itu dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) T-2 Nomor: Print- 979/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 untuk Tersangka S, dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) T-2 Nomor: Print-980 /M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 untuk Tersangka BSM.

Kedua Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ron)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *