Kepulauan Babel: Dody Kusdian Beri Pemahaman Perda Pada Masyarakat

jejakkasus.co.id, KACE – Anggota DPRD Prov. Kep. Bangka Belitung Dapil Kota Pangkalpinang, Dodi Kusdian, S.T., M.H. melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah bertempat di Wisma Aksi, Desa Kace Timur Kabupaten Bangka, Kamis (09/09/2021).

Tidak tanggung-tanggung, Peraturan Daerah yang disebarluaskan sebanyak 2 (dua) Perda yaitu Perda No.10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan Covid 19, oleh Tenaga Ahli Fraksi PKS DPRD Babel Triswari, S.T. narasumbernya dan Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan anak dibawakan olehnya sendiri sebagai narasumber.

Dalam penyampaiannya Dody Kusdian menyampaikan berdasarkan data bahwa, anak-anak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berumurĀ 5 s/d 12 Tahun mencapai 1,5 % merokok. Sedangkan data nasional hanya 1,3 % anak 5 s/d 12 tahun merokok di Indonesia. ini membuktikan bahwa anak-anakĀ perlu perlindungan, apalagi anak-anak Babel yang persentase merokok melebihi persentase nasional.

Untuk penyalahgunaan narkoba sendiri Babel No. 5 se- Indonesia, sehingga perlu menjadi atensi bagi para pemangku kebijakan yang ada di provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Ditegaskannya, anak adalah amanah jadi untuk kelangsungan hidupnya harus baik secara psikis maupun rohani. Tumbuh kembang perlu diperhatikan, untuk itu anak-anak perlu perlindungan agar kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya baik.

“Di dalam UU RI siapa saja yang melakukan kekerasaan kepada anak-anak bisa di pidana,” tegas Dody Kusdian.

Untuk itu, peran keluarga menjadi salah satu hal yang paling krusial bagi tumbuh kembangnya seorang anak.

“Peran keluarga sangat penting dalam perlindungan anak. Orang tua harus menjadi contoh bagi anak-anak dan anak berhak mendapatkan kehidupan yang layak, semenjak anak-anak sampai dewasa,” harap Politisi PKS Babel.

Sesi berikutnya, Triswari, S.T., mengatakan bahwa Perda No. 10 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan Covid-19 dipilih untuk disebarluaskan pada kesempatan ini, karena masih banyaknya dampak Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Perda No.10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan Covid-19 perlu disebarluaskan oleh Pemerintah Daerah, oleh sebab itu, Anggota DPRD Bangka Belitung melakukan penyebarluasan Perda ini,” ungkapnya.

Dalam Perda ini memuat pasal-pasal yang mengatur terkait protokol kesehatan, (Memakai masker, Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, Menjaga jarak). Sanksi bagi yang melanggar Perda ini, baik bagi masyarakat atau pelaku usaha, serta lembaga lainya.

“Setiap pelaku usaha, masyarakat, lembaga yang melakukan kegiatan usaha dan menyebabkan kerumunan, wajib mematuhi protokol kesehatan dan aturan di dalam Perda ini,” jelas Triswari.

Pemerintah Provinsi melalui instansi terkait, Satpol-PP berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk melakukan penindakan disiplin bagi yang melanggar Perda ini.

Rahmadan salah satu peserta menanyakan dampak soal kartu vaksin, apakah dampak bagi anak-anak kita yang masih sekolah dan belum di vaksin.

“Untuk pemberian vaksin minimal umur 12 tahun, pihak sekolah akan meminta persetujuan orang tua untuk setuju atau tidak untuk di vaksin. Dampaknya memang simpang siur, tetapi kartu vaksin bukan syarat untuk mengurus urusan yang lain,” jawab Narasumber. (FR)

editor: fauzy

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *