Jawa Barat : HUT Damkar ke-101 Dihadiri Kadis dan Jajaran Staff

SUKABUMI- JK. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kab. Sukabumi Drs.H.Rd.Uang Burhanudin, MM serta Staff dan jajaran Damkar Kab. Sukabumi hadiri acara HUT Damkar ke-101, bertempat di Yogyakarta

Staff yang hadir diantaranya Sekdis Syarifudin Rahmat, AP. Kabid Pencegahan dan Pelatihan Deni Mulayadi, SKM., MM. Kabid Sarpras dan Operasional M.Asep Saepudin SH.,M.Si. Kasie Pencegahan Untung Waluyo, S.IP. Kasi Pelatihan Vikry, ST., MT. Kasi Operasional Yayan Hadiansyah, S.Ip. Kasi Sarpras Ujang Royani, S.Ip. Kasubag Umum dan Kepegawaian Inai Yuningsih, S.Pd., M.Si. Kasubag KPE Andri, S.IP.

Selain itu di hadiri juga Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), juga menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemadam Kebakaran yang dihadiri pimpinan Pemadam Kebakaran (Damkar) seluruh Indonesia.

Rakornas Damkar yang digelar di salah satu hotel Yogyakarta tersebut dalam rangka HUT Damkar ke-101 dengan mengusung Tema Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang Unggul Guna Terwujudnya Perlindungan Masyarakat Menuju Indonesia Maju.

“Rakornas bertujuan untuk meningkatkan peran Pemadam Kebakaran (Damkar) dan penyelamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membangun konstruksi kebijakan peningkatan kualitas penyelenggaraan sub urusan kebakaran,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo saat pembukaan Rakornas.

Eko Subowo menjelaskan bahwa tema HUT Damkar ini sejalan dengan visi misi pemerintah maupun visi misi Pemadam Kebakaran (Damkar) internasional, yakni To Prevent Fires, Safe Property and Lives melalui layanan pencegahan serta penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang dilakukan secara profesional dan terlatih.

“Terkait dengan pendanaan, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Dalam peraturan ini nomenklatur program penanggulangan kebakaran sudah diwadahi baik untuk Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” katanya.

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, dalam rangka menata kelembagaan Damkar di daerah, Kemendagri menerbitkan Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Dengan ditetapkannya Permendagri ini selambatnya satu tahun setelah diundangkan diharapkan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” kata Safrizal.

Dia menjelaskan bahwa, “pada HUT Damkar ke-101 ini menjadi momentum yang baik dalam menetapkan Relawan Kebakaran (Redkar) sebagai organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran”.

“Tujuan utama Redkar untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran. Selain itu diharapkan dapat menciptakan sinergi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan masyarakat, dan meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi bahaya kebakaran,” pungkasnya. (M.SH)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *