Jawa Barat: Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap 5 Tersangka Ganjal ATM Lintas Provinsi

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polres Cirebon Kota melalui Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 5 Tersangka Spesialis Ganjal ATM Lintas Propinsi.

Luar biasa, belum genap seminggu memimpin, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, S.H., S.IK., M.H., membuktikan keseriusannya untuk menciptakan kondusifitas di wilayah hukumnya dari para Pelaku kejahatan.

Hari ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri melaksanakan Konferensi Pers bertempat di Mako Polres Cirebon Kota, Sabtu (18/09/2021).

Dijelaskan Fahri, Modus Operandi dari para Tersangka ini adalah mencari Gerai ATM yang menjadi sasaran.

Selanjutnya, Tersangka M masuk ke Gerai ATM dan memilih mesin ATM yang diganjal dengan Tusuk Gigi.

Selanjutnya, Tersangka lain IT dengan mengikuti korban yang akan masuk ke Gerai ATM.

Para Tersangka ini antara M dan IT pura-pura tidak saling mengenal.

Kemudian, ketika korban yang kesulitan memasukkan Kartu ATM, aksi kejahatan dimulai dengan Tersangka M pura-pura membantu dan mengganti dengan Kartu ATM yang sudah dipersiapkan, dan memasukkan ke dalam mesin ATM.

“Setelah Kartu ATM masuk, Tersangka M menyampaikan, kalau tinggal pencet No. PIN dan dia pergi meninggalkan korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, Tersangka IT yang tadi masuk bersama dengan korban, berada di mesin ATM sebelahnya, dan mengintip No. PIN yang ditekan dan mencatat via WA dan dikirimkan kepada Tersangka M yang membawa Kartu asli ATM guna mencari mesin ATM lain dan menarik tunai serta transfer ke ATM lainnya,” jelas Kapolres CIKO.

Jumlah Tersangka sebanyak 5 orang yaitu M, P, JS, IT, dan J.

Kalau tadi 2 Tersangka, perannya ada didalam Gerai ATM, berbeda dengan peran 3 Tersangka lainnya.

Untuk Tersangka P berperan mengawasi sekitar Gerai ATM barangkali ada orang lain yang melihat.

Sementara, untuk Tersangka JS berada stanby dalam mobil bersama dengan tersangka J.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar didampingi Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK., dan Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hasti Hermawan, S.IK., M.H., M.Si., dan Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, S.H., M.H., mengungkapkan, para Tersangka sudah beraksi 18 kali membobol mesin ATM.

“Untuk di wilayah Kota Cirebon sebanyak 10 kali, Kabupaten Cirebon sebanyak 5 kali dan Kabupaten Indramayu 3 kali. Untuk Tersangka M dan P merupakan residivis kasus yang sama di Sukabumi,” ungkapnya saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota.

Masih kata Fahri, Barang Bukti (BB) yang berhasil disita, 2 Unit mobil Daihatsu Sigra dan Toyota Calya, 2 batang Tusuk Gigi, 2 Unit HP merk Samsung dan Nokia, 1 buah Tas Pinggang warna hitam dan 13 Kartu ATM dari berbagai Bank.

“Atas perbuatannya, para Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara, dan dalam pelaksanaan Press Konference menerapkan Prokes secara ketat,” jelas IPTU Ngatidja, S.H., M.H. (E. Kurtis)

Sumber: Kasi Humas Polres Cirebon Kota

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *