jejakkasus.co.id, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) melalui Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar praktik penerbitan sertifikat vaksin secara ilegal.
Sebanyak 35 orang pemesan atau pemilik sertifikat vaksin tanpa divaksinasi berkeliaran.
Kasus ini dibongkar oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin langsung Kasubdit I AKBP Andri Agustianto.
Ada dua perkara dengan modus yang sama.
“Untuk yang TKP pertama ada 9 sertifikat vaksin (yang diterbitkan), kemudian TKP kedua ada 26 sertifikat vaksin yang sudah dijual,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).
DirKrimsus Polda Jabar menuturkan, sertifikat vaksin ilegal ini diterbitkan dan dijual oleh empat orang sindikat yaitu JR, IF, MY dan HH.
JR dan IF merupakan eks relawan vaksinasi di Jabar.
Sedangkan MY dan HH berperan memasarkan melalui media sosial.
JR dan IF diketahui melakukan penerbitan itu saat bertugas menjadi relawan vaksinasi.
Dia menginput data pemesan secara ilegal hingga sertifikat vaksin terbit yang bisa digunakan pada aplikasi Peduli Lindungi.
Terkait tindak lanjut warga yang kadung memesan sertifikat vaksin ilegal tersebut, DirKrimsus Polda Jabar mengatakan pihaknya akan menyerahkan ke Kementerian Kesehatan.
“Tindakan kami akan kejar, karena ini sindikasi. Kami sudah konsultasikan dengan Kemenkes untuk mereview ulang sertifikat (yang sudah terbit) apakah bisa dibatalkan atau bagaimana,” tuturnya.
“Sudah diskusi kita bagaimana di blocking atau take down. Datanya kami serahkan,” kata DirKrimsus Polda Jabar menambahkan.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Anas Ma’ruf mengatakan, pihaknya akan menunggu data pemesan sertifikat ilegal tersebut dari penyidik.
“Jadi, nanti dari Kepolisian akan sampaikan datanya ke kami. Kemudian akan dilakukan langkah lebih lanjut. Sertifikat adalah buatan, jadi secara otomatis data akan masuk dan akan mendapatkan sertifikat,” ujarnya. (Ratu-001)
Sumber: Humas Polda Jabar