jejakkasus.co.id, CIREBON – Polres Cirebon Kota melalui Kasat Reskrim IPTU I Putu Asti Hermawan, S.IK., M.H., M.Si., berhasil mengungkap bukti baru hasil dari penyidikan tindak pidana Fiducia.
Bahwa Tersangka mengumpulkan sepeda motor di satu tempat Gudang di Ciperna, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu berdasarkan tindaklanjut kasus Fiducia dengan proses penyelidikan terus berjalan, dimana Sat Reskrim dibawah pimpinan pria kelahiran Pulau Dewata Bali ini, kemarin berhasil mengungkap dugaan penyelundupan belasan Kendaraan R2 Merek Honda berbagai jenis yang proses pembeliannya masih dalam masa kredit atau ada dalam Fiducia.
Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang warga berinisial ST dan KRS.
Dan juga atas laporan dari sejumlah Leasing / Finance yang dirugikan dan menjadi korban.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H., S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Putu mengatakan, debitur berinisial ST, pria berusia 25 tahun asal dari Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
“Diketahui, ST membeli kendaraan yang hanya dilengkapi Surat Jalan dari dealer dan atau hanya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja dari beberapa wilayah di Pulau Jawa semenjak bulan Februari 2021, yang kemudian dikumpulkan ditempat kejadian sebuah Gudang yang berada di Ciperna, lalu dilakukan pengiriman ke daerah Jakarta,” ujarnya, Rabu (08/09/2021).
Sedangkan Tersangka KRS umur 21 tahun asal dari Kabupaten Cirebon, dalam aksinya menggunakan KTP dan identitas orang lain, kemudian mengajukan pembelian kendaraan dengan pembiayaan ke salah satu Finance.
Setelah Unit kendaraan keluar dari dealer, langsung dipindah tangankan ke Tersangka ST.
“Polisi mengungkap Pelaku yang selama ini telah menyelundupkan 48 Kendaraan R2 ke luar Jakarta melalui Cirebon Kota, sementara Unit disimpan dan dikumpulkan semuanya di satu tempat di Gudang Ciperna yang semuanya dibeli secara kredit menggunakan identitas palsu,” kata IPTU I Putu Asti Hermawan, S.IK., M.H., M.Si.
AKP PUTU menjelaskan, petugas menangkap dua Pelaku berinisial S dan KRS.
Sedangkan tiga Pelaku lain masih dalam pengejaran.
Lima Pelaku dalam kasus ini, memiliki peran berbeda.
“Satu Pelaku menyiapkan surat-surat palsu terkait aplikasi yang akan diajukan kepada leasing. Sedangkan satu Pelaku lainnya menyiapkan dana. Sementara tiga Tersangka Pelaku lainnya juga mempersiapkan dana dan mencari korban untuk digunakan identitasnya,” ujarnya.
“Komplotan S dan KRS telah melakukan kejahatannya selama enam bulan terakhir. Motor-motor yang didapatkan dari dealer disembunyikan di satu kawasan di Ciperna, dan Polisi melaksanakan penyitaan Unit sepeda motor hanya dari Gudang yang ada di Ciperna sesuai keterangan para Tersangka,” tandas Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota.
Hasil penyelidikan, diketahui bahwa 48 Kendaraan R2 yang diamankan Polisi karena diduga akan diselundupkan oleh para debiturnya, ternyata masih menjadi hak milik lima Perusahaan Finance yang dirugikan, dan menjadi korban dalam tindak pidana ini yaitu Adira Finance, ACC Finance, BCA Finance, Buana Finance serta Otto Finance.
“Kelima Perusahaan Finance ini masih menjadi pemiliknya dengan dibuktikan sertifikat jaminan Fiducia yang terdaftar dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota.
“Akibat perbuatannya, Pelaku S dan K dijerat Pasal berlapis, antara lain, UU 35 dan 36 tahun 1999 tentang jaminan Fiducia, serta Pasal 480 dan 481 KUHPidana tentang pemalsuan aplikasi Fiducia sehingga melahirkan perikatan Fiducia dan atau penadahan sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tutup Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, S.H., M.H. (Red)
Sumber: Kasi Humas Polres Cirebon Kota