Sumsel: Polisi Tangkap Oknum Polisi Kasus Curat

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Satreskrim Polres Empat Lawang kembali mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

Namun kali ini, Pelaku adalah seorang Oknum anggota Polisi berinisial TBH yang bertugas di Polres Empat Lawang, Polda Sumatera Selatan.

TBH ditangkap karena keterlibatannya dalam pencurian Buah Kelapa Sawit pada sepekan lalu.

Kelapa Sawit yang dicuri tersebut adalah milik salah satu perusahaan di Kabupaten Empat Lawang.

Menurut Tersangka lainnya, Mara Kardi satu komplotan dengan Oknum Polisi yang dimaksud mengatakan, kalau dirinya mencuri Buah Sawit lantaran diajak oleh orang yang berinisial GN.

“Baru pertama kali saya mencuri buah Sawit itu, dan saya juga diajak oleh GN bersama GS warga Tebing Tinggi untuk mencuri Buah Kelapa Sawit di perusahaan itu,” katanya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan diantaranya, 1 Unit mobil Truck merk Toyota Dyna 130 HT tahun 2012, warna merah Nopol BG 8413 YB Noka MHFC 1JU43C5047652, Nosin W04DT-RJ500739, 1 (satu) bilah Senjata Tajam (Sajam) jenis Pisau / Parang bergagang Kayu warna kuning kecoklatan, bergagang Kayu warna kuning dengan panjang lebih kurang 40 cm, 1 (satu) buah HP merk Nokia model: 105 warna merah, IMEI 357880/05/110273/3, 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel 621006758264566700, 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda, tanpa No. Pol, tanpa No. Mesin, tanpa No. Rangka, 1 (satu) buah Tojok terbuat dari Besi dengan panjang ±1 (satu) meter, 1 (satu) buah Dodos terbuat dari Besi dengan panjang ±20 cm, 366 (tiga ratus enam puluh enam) janjang Buah Kelapa Sawit, 1 (satu) buah Celana Levis panjang berwarna biru ciri-ciri bolong pada kedua lutut, serta 1 (satu) buah Baju Kaos lengan pendek berwarna kuning hitam bergaris-garis putih dan bermerek greenlight.

Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian, S,IK., M.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dhira Bernard, S.IK., mengatakan, Tersangka ditangkap pada hari Senin (6/9/20/1) sekira pukul 07.30 WIB, yang saat itu berada di Polres Empat Lawang.

“Saya memerintahkan Kanit Pidum untuk dilakukan penangkapan terhadap Tersangka. Pada saat dilakukan penangkapan, Tersangka tidak melakukan perlawanan, dan Tersangka langsung diamankan ke Reskrim Polres Empat Lawang,” kata Pria lulusan Akpol 2012 itu, Rabu (08/09/2021).

Dijelaskanya, untuk Tersangka lainnya masih dalam pengembangan.

Kejadian ini ketika pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu Perusahan Sawit, yang melaporkan bahwa Buah Kelapa Sawitnya dicuri orang.

Pada saat ke lokasi, tim berhasil mengamankan 5 orang Pelaku dari 7 orang Pelaku pencurian.

“Dua orang Pelaku melarikan diri, sehingga hanya dapat mengamankan 5 Pelaku yang tertangkap tangan dan dibawa untuk diserahkan ke Polres Empat Lawang. Namun, saat tiba di Kantor Polres, 1 (satu) Pelaku berhasil melarikan diri, Tersangka adalah Oknun Polisi TBH yang bertugas di Polres Empat Lawang,” jelasnya.

Oknum Polisi tersebut dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SL)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *