MUARA ENIM- JK. Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (PUSTU) Pekerjaan kontruksi Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim satuan kerja Dinas Kesehatan (Dinkes) Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan proyek itu terletak di Desa Muara Harapan, Kecamatan muara Enim, Kabupataen Muara Enim, SumSel, dalam pelaksanaannya, diduga adanya menyimpang kontruksi.
Proyek menghabiskan anggaran pemerintah senilai RP. 445. 411 (Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Rupiah). Dengan No. kontrak (03/PPK-DS/PUSTU-MH/DINKES/2019 Tanggal 06 Mei 2019), masa kerja 180 (Seratus Delapan Puluh Hari) kalender, Pelaksana CV. Mitra Karya Konstruksi.
Kegiatan itu disinyalir dikerjakan asal jadi, diduga tidak memperhatikan mutu dan kualitas juga kuantitas konstruksi bangunan, hingga disinyalir jauh dari harapan kontrak kerja.
Dugaan tidak sesuai konstruksi, tidak sesuai yang diharapkan karena tidak mengutamakan kualitas dalam pembangunannya. Dikecam keras oleh Muller Franky selaku DPD LSM TAMPERAK. Jum’at (28/2/2020)
Menurut Franky, diduga ada beberapa pekerjaan yang tidak dikerjakan, dari awal tidak terlihat yaitu pekerjaan galian tanah atau pondasi, urugan pasir bawah pondasi, lantai kerja ada 1:3:5 tebal 5 cm bawah pondasi, urugan tanah kembali bekas galian, pondasi batu kali, timbunan tanah, pemasangan sumur Bor, selasar telah terjadi kerusakan atau amblas, pekerjaan lantai siring hanya berukuran 2 cm” tegasnya.
Maka jika kita perhatikan dari dugaan item pekerjaan yang tidak dikerjakan pada proyek tersebut, apakah bangunan PUSTU tersebut dapat bertahan lama, sedangkan bangunan tersebut diduga tidak menakai pondasi.
Disamping itu Rehab Gedung PUSTU tersebut hanya pemborosan anggaran saja, karena kegunaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat (PKM) di PUSTU Desa Muara Harapan sampai saat ini tidak ada. Mengingat jarak PUSTU dan POSKESDES hanya beberapa meter saja.
“Kami selaku DPD LSM TAMPERAK meminta dan memohon kepada pihak yang terlibat dan merasa dalam pengawasan anggaran uang negara, untuk turun kelapangan sesuai temuan yang kami duga telah merugikan orang banyak” ungkapnya.
Menyikapi permasalahan ini, dalam hal ini pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muara Enim, melalui DWI (Ibuk) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat dikonfirmasi diruang kerjanya, melarang wartawan untuk merekam, masalah pekerjaan sudah maksimal dan sudah sesuai dengan kontrak di singgung terkait pondasi ia menjawab ada surat CCO nya.
“Ya terkait rehabilitasi Pustu Di desa Muara Harapan dikerjakan sudah semaksimal mungkin dan Insya Allah bangunan tersebut kuat”, ucapnya singkat.
Masa pondasi di CCO, hal ini sunlguh tidak masuk akan, pondasi sebagai landasan kekuatan suatu konstruksi bangunan di CCO, hal ini patut di perhatikan oleh semua pihak. (Tim AWDI)