Sumsel : Polisi Tangkap Pemilik 2 Paket Sabu

MUARA ENIM- JK. Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menerima serahan satu orang tersangka penyalahgunaan Narkoba dari tangkapan Polsek Gelumbang, Rabu (26/02/2020).

Tersangka tersebut bernama Elwani (45 Tahun), pekerjaan petani yang berdomisili di Dusun III, Desa Tambangan Kelekar, Kec. Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 15.30 Wib. Telah diamankan seorang laki-laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.

Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima Personil Polsek Gelumbang dari masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut Personil Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dan berdasarkan hasil penyelidikan, benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di TKP (Rumah Tersangka).

Selanjutnya Personil Polsek Gelumbang langsung menghampiri dan mengamankan pelaku, kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan. Di ketemukan Barang B(BB) ukti 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,48 Gram.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke SatResnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim AKBP. Donni Eka Syaputra, SH., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP. I Putu Suryawan, SH., S.I.K menyebutkan, pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah kita amankan di Satuan reserse narkoba Polres Muara Enim,

Barang Bukti (BB) yang kita amankan terkait perkara tersebut yaitu 2 (Dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,48 Gram, 1 (Satu) unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 (Satu) kotak yang di lapisi lakban warna hitam, 1 (Satu) bungkus klip bening dan uang tunai sebesar Rp.235.000. (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah), tutup Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim. (Kom)

Sumber:KasatResNarkobaPolresMuaraEnim.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *