jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim, S.Ag., mengabarkan tentang kepengurusan GNPK-RI Kabupaten Muara Enim, hal tersebut disampaikannya kepada awak media Jejak Kasus melalui telepon selular.
Aprizal Muslim mengatakan bahwa, pembekuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat GNPK-RI Nomor: 155/SKP/GNPK-RI/V/2021, tentang Pembekuan Kepengurusan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Kabupaten Muara Enim Masa Bhakti 2020-2025, Sabtu (04/09/2021).
“Betul, adanya pembekuan sudah diterbitkan, dan saya sudah mengeluarkan surat mandat tentang pembentukan Pengurus Pimpinan Daerah (PD) GNPK-RI Kabupaten Muara Enim 2021- 2025. Surat Mandat tersebut diterbitkan berdasarkan panduan dari AD/ART dan Kode Etik GNPK-RI serta peraturan GNPK-RI No. 05 Tahun 2020. Dari surat tersebut, saya selaku Ketua PW GNPK-RI Sumsel menunjuk saudara Febriansyah sebagai pemegang mandat GNPK-RI PD Kabupaten Muara Enim,” tegas Aprizal Muslim.
Ketua PW GNPK-RI Sumsel Aprizal Muslim juga meberikan himbauan kepada Ketua GNPK-RI Kabupaten Muara Enim yang baru untuk dapat menjalankan tugas dengan amanah sesuai dengan aturan yang ada.
Sehingga, seiring sejalan sesuai arahan dari Ketua DPP GNPK-RI H. M. Basri Budi Utomo, AS., S.I.P.
“Mari bersama kita bawa Organisasi ini dalam menggapai cita-cita Indonesia bersih, dan semoga dengan telah ditunjuknya saudara Febriansyah sebagai pemegang mandat PD GNPK-RI Kabupaten Muara Enim, dapat memberikan manfaat yang nyata untuk kita semua dalam memberantas korupsi yang ada di Negara ini,” pungkas Aprizal Muzim. (Redaksi)
editor: Fauzy