Kepulauan Babel: Pemantapan Raperda, Arsitektur Bangunan Khas Serumpun Sebalai Perkuat Identitas Babel

jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Sebelum masuk tahap finalisasi, Panitia Khusus (Pansus) Raperda arsitektur bangunan berciri khas Serumpun Sebalai inisiatif DPRD Bangka Belitung, terus menghimpun berbagai masukan dan saran yang diharapkan terwujudnya identitas ciri khas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (30/8/2021).

Kembali, Pansus Raperda DPRD Bangka Belitung yang di komandoi oleh Ketua Pansus, Mansah S.Th.I, Wakil Ketua Pansus, Drs. H. Erwandi A Rani, Ir. Hendriyansen, Taufik Mardin, S.Sos, Heryawandi, S.E., Ir Azwari Helmi, Warkamni, Nico Plamonia Utama, S.T., M.M., Ir. Agung Setiawan, M.M., Eka Budiartha S.Mn., M.Si. dan H. Aksan Visyawan, S.T., M.H.

melaksanakan rapat pembahasan Raperda bersama lembaga Adat, Organisasi Swasta dan Organisasi Perangkat Daerah terkait. Tampak hadir antara lain, Lembaga Adat Melayu Bangka Belitung dan Masyarakat Adat Melayu Indonesia Bangka Belitung, di Ruang Pansus DPRD Babel, senin (30/8/2021).

Ketua Pansus, Mansah menyampaikan, “masih ada lembaga adat yang belum ditemukan, yakni Lembaga Adat Serumpun Sebalai dan Pangkalpinang.

Sebelum finalisasi rancangan perda ini, pihak pansus akan menjadwalkan pertemuan dengan kedua lembaga di atas,” kata Ketua pansus, Mansah.

Untuk diketahui, ditengah – tengah perapian raperda bersama biro hukum yang ada di legislatif dan eksekutif. Pihak pansus masih membuka ruang bagi seluruh stakeholder yang berhubungan langsung dengan raperda ini, seperti dinas kebudayaan, pekerjaan umum, dan organisasi swasta seperti lembaga adat, untuk memberikan masukan nama-nama pada ornamen yang telah ditetapkan.

“Artinya silakan memberi masukan penamaan, misalnya sebelumnya tudung saji kita beri nama, kalau sekarang kita beri nama tudung saji serumpun sebalai, dan juga nama untuk bagian pemecah angin pada lisplang itu, seandainya ada masukan nama yang indah dan etis, sampaikan kepada pansus,” sampai Nico Plamonia Utama salah satu Anggota Pansus kepada peserta rapat sebelum rapat ditutup.

Lebih lanjut, setiap organisasi yang diwakili oleh masing-masing individu dapat menyampaikan masukan dan sarannya kepada tim notulen pansus, dan dapat disampaikan dalam sisa waktu dua hari kedepan sebelum finalisasi raperda. (FR)

Sumber: Publikasi Setwan 2021

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *