Nasional: Presiden Jokowi Teken Perpres 77/2021, Mantan Wamen Bakal Diberi Bonus

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Wamen).

Bahwa, mantan Wamen bakal mendapatkan uang penghargaan atau bonus.

Namun, bonus diberikan kepada Wamen apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya.

Adapun besaran bonus yang akan diterima eks Wamen itu sebesar Rp 580.454.000 untuk satu periode masa jabatan.

Menurut Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini, uang tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada mereka yang telah menjadi Wamen dan mengurusi jutaan rakyat Indonesia.

“Selama ini Menteri dapat uang pensiun, kalau Wakil Menteri tidak ada. Jadi, masalah ini yang ingin dijawab dan dijembatani oleh pemerintah. Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (01/09/2021) dilansir Elmadani

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini berujar, pemberian uang penghargaan sebagaimana tertuang dalam Perpres 77/2021 berlaku untuk seluruh Wamen termasuk yang menjabat pada Kabinet sebelumnya.

Besaran uang penghargaan yang diterima berbeda-beda sesuai lama menjabat.

“Bahkan, yang sudah meninggal pun diberikan ke ahli waris, sesuai dengan perhitungan masa pengabdiannya,” terang Faldo.

Faldo menghormati berbagai pandangan yang mengemuka atas kebijakan ini.

Namun demikian, ia menegaskan, pemberian uang penghargaan untuk eks Wamen ini bukanlah kebijakan yang tiba-tiba baru dibuat.

Kata dia, rencana tersebut sudah lama dipersiapkan.

“Kami hormati dan hargai berbagai pandangan. Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan. Apresiasi ini sudah selayaknya. Yang tidak sensitif, kalau lari dari tanggungjawab. Pemerintah selalu berupaya hadir, angka tren pandemi sudah mulai membaik setiap harinya, walaupun kita terus siap dan waspada,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Perpres 77/2021 diteken Presiden Jokowi pada 19 Agustus 2021 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly pada tanggal yang sama. (Ratu-001)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *