MUARA ENIM- JK. Polsek Semendo telah melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan umum Desa Tanah Abang, Kec Semendo Darat Laut, Kab Muara Enim terhadap korban bernama Jambril (49), Jum’at (27/02/2020) pukul 00.30 Wib.
Dua orang pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Semendo bernama Yuspan (42) pekerjaan tani, dan Diswanto (27) pekerjaan tani keduanya berdomisi di Desa Lawang Agung, Kec. Mulak Ulu Kab Lahat.
Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis (27/02/2020) sekira pukul 14.30 Wib bertempat di jalan umum Desa Tanah Abang, Kec Semendo Darat Laut, Kab Muara Enim, pada saat korban sedang mengendarai mobil hendak mencari muatan buah durian di Desa Padang Kandis, Kec Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.
Namun pada saat di jalan umum Desa Tanah Abang, Kec. Semendo Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, tiba-tiba datang dua (2) orang pelaku dan langsung menghadangkan sepeda motornya kedepan kendaraan korban.
Kemudian pelaku yang benama Yuspan mencabut sebilah golok/parang dan menodongkannya ke arah korban lalu salah seorang pelaku lainnya yang diketahui korban bernama Diswan juga menodongkan sebilah pisau kearah muka korban sambil merampas kunci kontak kendaraan.
Dikarenakan korban merasa ketakutan, korban turun dari mobil dan langsung lari menyelamatkan diri sedangkan kendaraan Daihatsu Pick Up milik korban dibawa pergi oleh pelaku.
Menurut keterangan korban, ia mengenal pelaku dikarenakan pernah terlibat perselisihan pada saat menjadi rekan bisnis jual beli cabe.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 60.000.000 ( Enam Puluh Juta rRupiah) dan melapor ke Polsek Semendo.
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Semendo AKP. Feri Firdayanto, S.E memerintahkan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan kedua pelaku tersebut.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku tersebut Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan terhadap kedua orang pelaku di kediamannya di Desa Lawang Agung, Kec Mulak Ulu Kabupaten Lahat.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Semendo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP. Donni Eka Syaputra, SH., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Semendo AKP. Feri Firdayanto, S.E menyebutkan, “kedua pelaku dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polsek Semendo.Kedua pelaku atas perbuatannya di kenakan Pasal 365 dan atau 368 KUHP”, tambah Kapolsek
“Barang bukti yang kita amankan terkait dalam perkara tersebut yaitu 1 (Satu) Unit Mobil Grand Max Warna Hitam No. Po.l 8685 CE, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Blade Warna Orange tanpa Nopol, 1 (Satu) bilah Golok/parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang Lk 40 cm dan 1 (Satu) Unit HandPhone Nokia Warna Hitam. Tutup Kapolsek Semendo. (Ags)
Sumber:KapolsekSemendo