jejakkasus.co.id, TANGERANG – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai menyita aset-aset para Obligor dan Debitur penerima BLBI saat terjadi krisis keuangan tahun 1997-1998.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aset-aset yang disita adalah aset tanah dan bangunan di empat tempat berbeda.
Dengan demikian, aset tersebut sudah dikuasai negara.
“Untuk penguasaan fisik yang dilakukan tim, bahwa (sekarang) aset dimiliki oleh negara. Saya senang Plang (tanda aset dikuasai negara) tertera banyak Institusi di situ, sehingga, semoga memberikan deterrent (efek jera) bagi mereka yang menggunakan secara tidak sah aset tersebut,” kata Sri Mulyani, Jumat (27/8/2021).
Sri Mulyani memerinci, negara menyita 49 bidang tanah eks BLBI dengan luasan mencapai 5,29 juta meter persegi atau 5.291.200 meter persegi.
Empat bidang tanah tersebut terletak di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Karawaci, Tangerang. (Ratu-001)