Jawa Barat: Polisi Mau Diserang, Ketua Geng Motor Meringkuk di Tahanan

jejakkasus.co.id, CIREBON – Ketua Geng Motor berinisial AJ (23) warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap Polsek Talun, dia nampak tidak berkutik, kendati sebelumnya begitu garang.

Pasalnya, AJ (23) kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis Celurit dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB. AJ ditangkap Polisi di depan Gang Kepo, depan Alfamart Desa Cirebon Girang.

“Tersangka yang diamankan berinisial AJ warga Desa Cirebon Girang,” kata Kapolsek Talun AKP Yuliana, Rabu (18/08/2021).

Penangkapan AJ bermula saat Buser Unit Reskrim Polsek Talun Patroli malam. Polisi yang sedang Patroli itu melihat sekelompok pemuda yang diduga Geng Motor berkumpul di depan Gang Kepo.

Karena curiga akan melakukan tawuran, Polisi kemudian menghampiri mereka dan melakukan penggeledahan. Dari puluhan orang yang diperiksa itu tidak ditemukan benda yang mencurigakan.

Namun, tiba-tiba AJ dengan temannya S datang membawa motor. AJ yang melihat ada anggota Polisi langsung mengambil Celurit yang diletakkan di Punggungnya, kemudian dilemparkan ditempat gelap. Namun, gerakan AJ itu dilihat Polisi.

“AJ melempar Sajam itu ke Semak-semak. Tapi keburu ketahuan oleh anggota kami, dan mengambil Celurit tersebut,” ujarnya.

Polisi pun langsung menggiring AJ ke Polsek Talun untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, tiba-tiba AJ menyerang Polisi.

Tapi, gerakan Polisi lebih gesit, langsung mengunci AJ dan terguling di tanah. Karena tak berdaya, AJ kemudian memprovokasi teman-temannya untuk menyerang Polisi.

Puluhan orang Geng Motor anak buah AJ pun menurut dan hendak menyerang Polisi. Namun, salah satu anggota kemudian mengeluarkan Pistol. Sehingga, puluhan anggota Geng Motor itu kemudian mundur.

Menurut pengakuan AJ Ketua Geng Motor saat diperiksa penyidik, AJ mengakui kalau Celurit tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari seseorang. AJ membeli Celurit itu seharga Rp 120.000 dengan cara COD di wilayah Mundu pukul 00.00 WIB.

“Tersangka masih dalam proses penyelidikan. Katanya, Celurit tersebut baru beli dan belum digunakan oleh Tersangka. Namun keburu diamankan oleh kami,” jelas Kapolsek Talun AKP Yuliana.

Akibat dari perbuatannya, AJ kini mendekam di balik Jeruji Polsek Talun, Polresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (E Kurtis)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *