MAJALENGKA- JK. Dua pelaku sindikat jual beli satwa yang dilindungi berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar. Satwa-satwa tersebut oleh para pelaku dijual melalui akun media sosial.
Bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil amankan 2 (Dua) satwa dilindungi diantaranya 1 (Satu) Jenis Kucing Hutan (Prionailurus Bengalensis) dan 1 (Satu) Jenis Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus).
Dua tersangka tersebut dengan sengaja mencari dan menangkap satwa dilindungi kemudian dipelihara lalu diperjual belikan melalui akun media sosial dengan cara COD (Cas On Delivery). Ucap Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin.
Lebih Lanjut AKBP Bismo mengatakan, dua sindikat ini dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dengan tempat dan waktu berbeda, AS (43) penjual Kucing Hutan berhasil dibekuk pada hari Jumat, 21 Pebruari 2020 saat di tempat kediamannya Kecamatan Panyingkiran, sedangkan AS (28) Penjual Alap-alap Jambul ditangkap hari Senin 24 Pebruari 2020 saat COD di depan bekas Pabrik Gula Kadipaten.
“Ditemukan adanya tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan meniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup,” Ujar Kapolres Majalengka, AKBP, Dr. Bismo Teguh Prakoso, SH., S.I.K., MH. Selasa (25/02/2020).
Adanya kejadian tersebut, Kapolres sangat menyayangkan karena hal tersebut merugikan negara. Atas kejadian tersebut negara dirugikan adanya perjual-belian satwa yang dilindungi,” tandas Kapolres.
Kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta tersangka diancam 5 Tahun Penjara,” tegas AKBP Bismo. (Ratu-001)
Sumber:HumasPolresMajalengka