Nasional: Lagi, Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 23 Agustus 2021

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali selama seminggu kedepan hingga Senin, (23/8/2021).

Keputusan pemerintah tersebut, disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan di akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, Senin (16/8/2021).

“”PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021,” kata Luhut melalui zoom, Senin (16/8/2021).

Dengan keputusan tersebut, berarti PPKM di Jawa-Bali telah diterapkan lebih dari satu bulan sejak Sabtu (3/7/2021).

Sebelumnya, PPKM Darurat telah diberlakukan Sabtu (3/7/2021). Dan direncanakan PPKM Darurat selesai pada 20 Juli 2021, akan tetapi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Kemudian, PPKM berubah nama menjadi PPKM Level 4, 3, dan 2, dan diperpanjang lagi hingga 2 Agustus 2021, lalu diperpanjang lagi hingga 9 Agustus 2021.

Ternyata, PPKM Level 4, 3, dan 2 pun masih belum selesai pada 9 Agustus 2021, dan diperpanjang lagi hingga 16 Agustus 2021.

Dan kini, pada Konferensi Pers Senin, 16 Agustus 2021, pemerintah kembali memutuskan, bahwa PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang lagi hingga 23 Agustus 2021. (Ratu-001)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *