jejakkasus.co.id, CIREBON – Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP Imron Ermawan, S.H., S.IK., M.H., mengecek langsung pelaksanaan hari pertama pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat dengan sistem Ganjil Genap di Pos Ganjil Genap Gunung Sari, Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/08/2021).
Kegiatan ini adalah dalam rangka melakukan peninjauan dan pengecekan kesiapsiagaan petugas terkait pelaksanaan Ganjil Genap hari pertama di Pos Ganjil Genap Gunung Sari, Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota Akbp Imron Ermawan didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Cirebon Kota mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat dengan sistem Ganjil Genap di 8 titik ruas jalan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Pengecekan kesiapsiagaan Polres Cirebon Kota dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat dengan sistem Ganjil Genap guna pencegahan penyebaran virus Covid-19,” tegas Kapolres Imron kepada media Jejak Kasus, Senin (16/08/2021).
Lanjut Kapolres Imron, pemberlakuan sistem Ganjil Genap diharapkan dapat meminimalisisr mobilitas masyarakat untuk memutus penyebaran virus Covid-19 dimasa PPKM Level 4 di Kota Cirebon khususnya.
Untuk diketahui, pemberlakuan sistem Ganjil Genap di Kota Cirebon akan berlangsung tanggal 16-21 Agustus 2021. Adapun 8 titik ruas jalan tersebut yang berada di wilayah hukum Polres Kota Cirebon yakni: Jl. Tuparev, Jl. RA Kartini, Jl. Siliwangi, Jl. Karanggetas, Jl. Pekiringan, Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo, Jl. Pemuda dan Jl. Pasuketan.
Pantauan awak media Jejak Kasus, pelaksanaan sistem Ganjil Genap hari pertama di Kota Cirebon, khususnya di Pos Ganjil Genap Gunung Sari, arus kendaraan cukup lancar. (Om JK)