jejakkasus.co.id, CIREBON – Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag., memastikan pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Cirebon digelar sesuai jadwal.
”Pelaksanaan pemungutan suara pada Pilwu serentak di Kabupaten Cirebon direncanakan akan berlangsung pada 21 November 2021,″ tegas Bupati H. Imron pada awak media Jejak Kasus, Sabtu (14/08/2021).
“Jadi, Pilwu Serentak 2021 tetap berjalan sesuai rencana. Agustus ini, tahapan akan masuk ke dalam pembentukan Panitia pemilihan,” katanya.
Ditegaskan oleh H. Imron, pelaksanaan Pilwu akan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan sangat ketat.
Sebab, dalam Pilwu itu biasanya ada kerumunan. Mulai dari pengundian Nomor Urut, Kampanye, sampai dengan proses pemungutan suara.
“Kami sudah menyiapkan berbagai skema untuk pelaksanaan Pesta Demokrasi di desa itu dengan cara Prokes yang sangat ketat. Jangan sampai adanya pesta rakyat itu menjadi klaster baru. Sehingga berdampak pada penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Itu jangan sampai,” tegas Bupati Cirebon H. Imron.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan, bahwasannya Rapat Koordinasi (Rakor) yang kami laksanakan membahas surat dari Kemendagri terkait pengunduran pelaksanaan Pilkades atau di Kabupaten biasa disebut Pilwu.
”Intinya, apabila Pilkades dilaksanakan pada bulan Agustus, maka diundur selama 2 bulan, sedangkan untuk Kabupaten Cirebon tidak terkena waktu yang dua bulan itu, terhitung 9 Agustus-9 Oktober 2021,” katanya.
Kadis DPMD Kabupaten Cirebon menambahkan, pelaksanaan untuk Pemilihan Kuwu Serentak nya di bulan November 2021, jadi hari ini diputuskan oleh Bupati Cirebon berdasarkan pertimbangan-pertimbangan untuk Pilwu Serentak di Kabupaten Cirebon 2021 tetap dilaksanakan.
Pihaknya akan mengatur, “supaya Pilwu nanti tidak terjadi kerumunan, setiap pemilih alangkah baiknya melampirkan Kartu Vaksin di Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena kita Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mendukung program percepatan vaksinasi, selain menerapkan Prokes yang sangat ketat, juga minimal harus ada Kartu Vaksin,” terangnya.
“Tetapi kalau vaksin harus menjadi salah satu persyaratan dalam pelaksanaan Pilwu Serentak Kabupaten Cirebon itu belum, karena melihat ada beberapa aspek, tetapi saya berharap program vaksinasi harus dimaksimalkan,” pintanya.
Diakuinya, Kadis DPMD Kabupaten Cirebon pada tahun 2021 sekarang ada 135 desa yang akan menggelar Pilwu secara Serentak, semua desa yang menggelar Pilwu berada di 38 Kecamatan.
“Doakan saja, semoga Pilwu Serentak berjalan lancar, sukses tanpa ekses, serta tidak menjadi salah satu faktor penyebab penambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon,” pungkas Kepala DPMD Kabupaten Cirebon Erus Rusmana. (E Kurtis)