jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Tercatat kurang lebih 850 km panjang jalan dan 3 km panjang Jembatan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) dan diantara beberapa ruas jalan, semisalnya Jalan Sungaiselan-Pangkalpinang sedang eksisting pembangunan jalan oleh Pemprov Kep. Bangka Belitung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Kami dari Komisi III DPRD Bangka Belitung apresiasi Dinas PUPR Bangka Belitung melaksanakan kegiatannya di tahun anggaran 2021. Fungsi kami di pengawasan tentunya mungkin menginginkan pelaksanaan kegiatan itu lebih baik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung Ir. Agung Setiawan kepada Tim Publikasi, di Kantor DPRD Bangka Belitung. Senin (09/08/2021).
Melalui fungsi pengawasan legislatif dimaksud, pihaknya mengharapkan pelaksanaan kegiatan pembangunan itu berjalan sebaik mungkin sesuai dengan kualifikasi dan spesifikasi teknis yang ada di pemerintahan, sehingga pembangunan itu selesai tepat waktu.
“Ini yang harus diawasi kami, mengapa kami awasi, karena ini kan uang rakyat, pembangunan ini harus terus dilaksanakan, kita selalu komunikasi dan koordinasi dengan baik bagaimana pelaksanaan pembangunan di Bangka Belitung ini berjalan lebih baik lagi,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan alasan pengawasan pembangunan yang sedang dibangun dan eksisting terus diawasi, sebab diharapkan konstruksinya dapat bertahan lebih lama sesuai dengan landasan normatif yang dimiliki Negara Indonesia melalui perundang-undangan yang berlaku.
“Contohnya, saya pikir dalam pelaksanaan teknis, kita ingatkan pelaksanannya harus selalu ada ditempat dan pengawasannya diperketat,” ungkapnya.
Hasil tinjauan pihaknya sebelum disampaikan ke dalam rapat Komisi bersama Dinas PUPR Bangka Belitung, sambung Agung, bahwa ditemukan beberapa permasalahan teknis, diantaranya pembuatan Box Culvert dinilai terlalu lama, sehingga menghambat arus Lalu Lintas, sehingga pihaknya menyarankan pembangunan ini dipercepat.
“Kalau terlalu lama, kendaraan sulit lewat, bisa menimbulkan macet dan lain-lainnya. Yang mana pada intinya pelaksanaan tadi harus selalu dilapangan, mana yang penting diutamakan, yang kurang penting bisa di belakangan, ini yang perlu diatur oleh pihak ketiga atau kontraktor,” tuturnya. (FR)
Sumber:Publikasi Setwan 2021