jejakkasus.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI (Daerah Khusus Ibukota) Jakarta M. Taufik di periksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami anggaran pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, pada tahun 2019, Selasa (10/8/2021).
Taufik diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles.
“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi, antara lain terkait dengan pengusulan dan pembahasan anggaran untuk BUMD di Pemprov DKI Jakarta yang salah satunya pengadaan tanah di Munjul,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/8/2021) dilansir Kompas.Com.
“Termasuk saksi juga dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait proses jual beli tanah tersebut dan perkenalan saksi dengan Tersangka RHI (Rudi Hartono Iskandar),” ucap dia.
Selain Taufik, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas Harian (Plh) Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Periode 2019 bernama Riyadi.
Riyadi didalami mengenai pengetahuannya oleh KPK mengenai proses regulasi terkait program DP 0 rupiah.
KPK menduga ada kerugian keuangan Negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang Tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar. (Ratu-001)