Banten: Polisi Tangkap 6 Sindikat Ganjal ATM Setelah Menguras Uang Ratusan Juta

jejakkasus.co.id, Tangerang – Setelah 30 kali beraksi mereka sukses menguras uang ratusan juta rupiah, akhirnya jajaran Kepolisian berhasil menangkap enam anggota sindikat pengganjal mesin ATM yang beraksi di Jakarta dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya berhasil menangkap enam anggota sindikat ganjal ATM yang kerap beraksi di Kawasan Jakarta dan sekitarnya. Mereka ditangkap di Jatiuwung, Tangerang, Banten.

“Setelah melakukan penyidikan panjang, Polisi berhasil menangkap seluruh Pelaku yang tergabung dalam sindikat ini di tempat yang berbeda-beda. Para Pelaku yaitu ND, EC, R, GJ, SHW dan E,” katanya dikutip laman resmi Polri, Rabu (11/8/2021).

Yusri mengungkapkan, dalam pengakuannya, mereka sudah beraksi 30 kali selama kurang lebih satu tahun.

“Tapi, kami masih dalami, karena kemungkinan bisa lebih dari 30 kali. Dari enam Pelaku ini mereka memiliki peran masing-masing saat beraksi,” katanya.

Tiga dari enam Tersangka yang ditangkap adalah Residivis. Satu orang Residivis kasus Narkoba dan dua kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Saat mereka diamankan dari rumah kontrakannya, kami dapati pula, paket Sabu, dan Bong. Sehingga nantinya mereka akan kami dalami juga dalam kasus Narkoba nya, setelah kasus Curat nya selesai,” ujarnya.

Yusri juga menjelaskan, para Pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Ada Kapten nya atau pemimpin nya sebagai perencana.

“ND adalah ‘Kapten”-nya, dia yang memimpin, dia yang merencanakan kejahatan ini, maka dapat lebih besar,” ujarnya.

Sementara, EC bertugas mengganjal Mesin ATM menggunakan Tusuk Gigi. Sedangkan R, E, dan S berperan memantau calon korban yang ingin ke Mesin ATM ataupun saat meninggalkan lokasi.

“Sementara, G bertugas mengambil ATM korban yang terganjal di Mesin menggunakan Gergaji Besi,” ungkapnya.

Sebelum beraksi, kawanan ini memantau Gerai ATM yang sepi dari pengawasan. Mereka melakukan survei di ATM areal SPBU maupun Minimarket di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, dan Jakarta Selatan.

“Dalam aksinya, mereka mengelabui calon korbannya dengan berpura-pura menolong si calon korban. Setelah mengetahui PIN ATM milik korban, kawanan ini langsung menggasak uang di dalam rekening ATM yang bersangkutan,” katanya.

Jumlah yang berhasil dikuras ada yang Rp 23 juta, Rp 56 juta, Rp 128 juta. Mereka kemudian membagi keuntungan untuk berfoya-foya dan kemungkinan untuk membeli Narkotika.

“Atas perbuatanya, para Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Kini para Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tiga aksi terakhir Pelaku, yaitu pada 2 Agustus 2021 di Gerai ATM Minimarket di Legok, Tangerang. Lalu, pada 26 Juni 2021 di Gerai ATM depan Kantor Depag Fatmawati, dan pada 23 Juli 2021 di ATM Alfamart di Kawasan Tangerang, Banten. (Lor/Om JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *