jejakkasus.co.id, CIREBON – Kota Cirebon akan segera memberlakukan ganjil genap, dan rencananya akan dilaksanakan uji coba terlebih dulu pada hari Jumat dan Sabtu (12-13/8/2021) di ruas jalan yang sudah ditetapkan.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota (Ciko) AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, pelaksanaan ganjil genap sesuai dengan kesepakatan Polres Ciko, Dishub Kota Cirebon dan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat.
Kasat Lantas Habibi juga menjelaskan, mekanisme ini akan menggantikan penyekatan yang selama ini dijalankan untuk menekan mobilitas masyarakat.
“Jadi, hari ini dan besok itu masih sosialisasi, hari Kamis kita Apel Gelar Pasukan untuk persiapan hari Jumat untuk uji coba ganjil genap,” kata Kasatlantas Habibi, Rabu (11/8/2021).
Habibi juga menyampaikan, pemberlakuan ganjil genap ada di 8 ruas jalan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, yakni Jl. Tuparev, Jl. RA Kartini, Jl. Siliwangi, Jl. Pasuketan, Jl. Pekiringan, Jl. Pemuda, Jl. Karanggetas, Jl. Cipto Mangunkusumo.
Kemudian ruas jalan lainnya yang ditentukan oleh Polres Cirebon Kota, sesuai kewenangan diskresi. Jl. Tuparev yang masuk Kabupaten Cirebon tetapi dalam wilayah hukum Polres Cirebon Kota sedang dikoordinasikan dengan Dishub Kabupaten Cirebon.
Untuk diketahui, ganjil genap juga memberlakukan pengecualian untuk kendaraan Disabilitas, Ambulans, Kendaraan Plat Merah, Operasional TNI/Polri, Sembako, BBM/BBG, Pemadam Kebakaran, Angkutan Umum, Ojek Online, Driver Online dan kendaraan pengangkut uang untuk pengisian ATM. (Om JK)