jejakkasus.co.id, JAKARTA – Pemerintah selalu memprioritaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan, termasuk dalam hal syarat vaksin untuk masuk ke Mall (Pusat Perbelanjaan).
Hal itu dikatakan pemerintah melalui Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (10/08/2021).
“Kebijakan wajib vaksinasi untuk pengunjung pusat perbelanjaan telah mengakomodir berbagai masukan, termasuk pakar di bidangnya. Dan hal ini juga menjadi masukan tanpa menutup mata dari kondisi yang ada dilapangan,” katanya
Wiku mengatakan, terkait belum meratanya cakupan vaksinasi di beberapa daerah itu merupakan bentuk input pemerintah untuk menetapkan prioritas daerah. Di mana pemerintah telah menetapkan daerah prioritas vaksinasi.
“Akselerasi vaksinasi akan difokuskan, khususnya kepada tujuh aglomerasi di Jawa-Bali, 45 Kabupaten/Kota dengan angka penambahan kasus konfirmasi tertinggi di wilayah non Jawa Bali, dan 5 Kabupaten/Kota di wilayah Papua karena untuk kepentingan PON,” ujarnya.
Wiku juga menyampaikan, untuk luar Jawa-Bali nantinya akan dilakukan pengalihfungsian Fasilitas Umum (Fasum) yang ada untuk Isolasi Terpusat.
Dia mengatakan, demi optimalisasi upaya pemerintah, pihaknya akan bermitra dengan pihak swasta.
“Dan diimbau kepada masyarakat yang sedang menderita Covid_19 bergejala untuk melakukan Isolasi Terpusat di Fasilitas Kesehatan (Faskes). Pasien Covid akan menerima penanganan kesehatan yang lebih efektif di Fasilitas Kesehatan, sehingga mempercepat proses penyembuhan dan mencegah perburukan kesehatan. Maka dari itu, sekali lagi kami imbau agar penderita Covid bergejala tidak melakukan isolasi mandiri,” jelasnya. (Ratu-001)