Nasional: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 2-4 hingga 16 Agustus

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali, mulai 10-16 Agustus 2021 untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin malam (9/8/2021).

“Atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Luhut.

Sebelumnya, Indonesia telah menerapkan PPKM Level 4 pada 21-25 Juli. Kebijakan ini kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan dengan PPKM Level 4-2 pada 3-9 Agustus 2021.

Selama periode 3-9 Agustus, ada 94 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.

Kemudian, di 25 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali diterapkan kebijakan PPKM Level 4, sisanya diterapkan PPKM Level 1-3.

PPKM Level 4 merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021 lalu, saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan Fasilitas Kesehatan (Faskes) atau Rumah Sakit, sehingga angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.

Diketahui, salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, terutama varian Delta.

Hingga 9 Agustus 2021 Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi, tercatat 3.686.769 kasus Covid-19 terhitung sejak awal pandemi. Jumlah ini setelah terdapat penambahan 20.709 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Sejak 3 Juli 2021, saat mulai diberlakukan PPKM Darurat, tercatat ada penambahan 1.429.889 kasus Covid-19. Angka kematian juga terlihat tinggi sejak ditetapkannya PPKM Darurat hingga sekarang.

Bahkan, dalam 25 hari terakhir, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dalam sehari bertambah lebih dari 1.000 orang.

Jika dihitung sejak dimulainya PPKM Darurat hingga sekarang, angka kematian akibat Covid-19 mencapai 48.544.

Hal ini memperlihatkan bahwa, pengetatan PPKM belum efektif dalam menekan angka kematian Covid-19. (Ratu-001)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *