jejakkasus.co.id, JAKARTA – Banyaknya korban meninggal akibat Covid-19, baik dari kalangan Tenaga Kesehatan (Nakes) maupun masyarakat umum saat ini, Yusril meminta pemerintah perlu merenungkan ulang mengenai amanat konstitusi.
“Pemerintah harus merenungkan ulang amanat konstitusi bahwa, Negara ini kita dirikan untuk melindungi segenap Bangsa dan Tumpah Darah Indonesia,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (2/8/2021) dilansir Elmadani.co.id.
Menurut Yusril, memperoleh pelayanan kesehatan ketika seseorang sakit adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945. Hal itu pula yang ia sampaikan di acara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diikuti hampir 2 ribu dokter dan pengamat, Sabtu malam (31/7/2021).
“Kewajiban untuk melindungi hak-hak itu ada pada Negara. Karena itu, masalah ini amat serius di Negara ini, sehingga mendapat banyak sorotan dari dalam maupun luar Negeri,” kata Yusril.
Dengan demikian, Yusril meminta semua Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
“Karena berkaitan langsung dengan tujuan pembentukan Negara dan jaminan pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah tidak akan bekerja baik tanpa pengawasan yang baik juga,” pungkas Yusril. (Ratu-001)