Sumsel: Satreskrim Polres Lahat Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pembunuh Tukang Ojek

jejakkasus.co.id, LAHAT Satreskrim Polres Lahat, ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan Korban Mastawan (43) seorang tukang ojek, warga Pagar Alam yang ditemukan sudah tak bernyawa di Jalan Umum Tebing Ayek Bengkok, Desa Talang Padang tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Hal ini berdasarkan LP/A- 01/VII/2021/SS/RES LHT/SEK PAJAR BULAN, tanggal 14 Juli 2021.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Burmawi, S.I.K. melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H. menyampaikan kronologis kejadian, pada hari, Rabu 14 Juli 202, pukul 21.30 WIB. Anggota piket SPK mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa, di Jalan Umum Tebing Ayek Bengkok, Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat telah ditemukan seorang laki-laki yang tergeletak di tengah jalan aspal dalam keadaan berlumuran darah.

“Mendengar laporan tersebut, petugas yang berjaga langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), sesampainya di sana benar saja anggota mendapati seorang laki-laki yang tergeletak di tengah jalan dalam keadaan berlumuran darah dan terdapat luka tusuk dibagian dada sebelah kanan dan luka tusuk pada punggung sebelah kiri, dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Indonesia Automatic Fingerprint System (INAFIS) Polres Lahat, kemudian korban dibawa  ke RSUD Besemah Pagar Alam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Lispono.

Lanjut Aiptu Lispono, kronologis penangkapan dilakukan, pada hari Rabu tanggal (28/07/2021) di Desa Tinggi Hari, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat  dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan korban meninggal Dunia.

“Pelaku 2 orang yakni Heriansyah (25) dan Gumpa gumiwa, yang diketahui keduanya warga Desa Tinggi Hari, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh, atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 338/365 dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tutupnya. (Helmi JK/ ed.Fzy)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *