jejakkasus.co.id, LAHAT – Pelaku penyalahgunaan Narkoba kembali di tangkap Satresnarkoba Polres Lahat, Tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu Sarmanto (36) Pekerjaan Buruh Tani, Alamat Desa Pajar Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Diamankan di Desa Kota Raya Lembak, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Kamis 29 Juli 2021, pukul 00.30 WIB.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :- LP/A- 115/VII/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 29 Juli 2021.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, di alamat tersebut diatas sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu, lalu dilakukan lidik oleh anggota, sehingga sasaran, tempat dan Pelaku dapat diketahui.
“Selanjutnya, pada hari Kamis, 29 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seseorang atas nama Sarmanto di Desa Kota Raya Lembak, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Saat ditangkap, Pelaku sedang duduk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut, lalu pada saat petugas melakukan pemeriksaan badan Pelaku dan didapatkan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 18 (delapan belas) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan yang diduga Narkotika jenis Sabu,” ungkapnya.
“Dan 1 (satu) paket ukuran sedang yang terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu yang didapatkan petugas dari dalam Saku Celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan Tersangka, serta Uang tunai senilai Rp 400.000,- yang didapatkan petugas berada di dalam Saku Celana bagian depan sebelah kanan yang berdasarkan keterangan Tersangka adalah hasil jual Sabu,” tambahnya.
Kemudian, diakui oleh Tersangka bahwa, Barang Bukti Narkotika yang didapatkan petugas Polisi tersebut adalah miliknya, yang mana menurut keterangan Tersangka bahwa, Barang Bukti Narkotika tersebut didapatkan dari saudara Wendi (40), Desa Tebat Baru, Kota Pagar Alam dengan cara membeli untuk Tersangka dan di jual kembali.
Adapun berat bruto Sabu adalah 3,7 gram, status Pelaku Pengedar Narkoba dijerat Pasal yang disangkakan : Primer Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dan Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Selanjutnya, Tersangka dan Barang Bukti yang didapat di bawa ke Satresnarkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (M.Helmi JK/ ed.Fzy)