jejakkasus.co.id, BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) melaksanakan kegiatan Press Conference hasil kegiatan, ungkap kasus Home Industry Obat daftar G, Rabu (28/07/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan,“Tersangka mengakui, bahwa bahan baku Obat tersebut didapat dari ”M” (DPO) yang kemudian diambil oleh “A” (DPO), kemudian diolah oleh ”YH” Alias ”A” menjadi bahan Obat jadi, kemudian menghasilkan Butir Obat berlogo LL yang kemudian dipasarkan oleh “A” (DPO) dan Obat Nizoral dan Profertil di pemasaran Obat ke Wilayah Jakarta dibantu oleh “Y” (Saksi).”
“Barang Bukti (BB) berupa Obat-obatan sebanyak 25.000 (dua puluh lima ribu) Butir Obat merk Profertil, 42 (empat puluh dua) Butir Obat merk Nizoral, 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu) Butir Obat berlogo LL, serta mesin dan alat untuk membuat Obat.”
Dengan ini, Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dan Pasal 196. (Om JK)
Sumber:Humas Polda Jabar